Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Bharada E: Masih Ada Trauma

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Bharada E: Masih Ada Trauma

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaKuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap kondisi terkini kliennya. Ronny menyebut, Bharada E masih ada trauma pasca insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ronny juga menyebut bahwa Bharada E saat ini lebih banyak berdoa dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

“(Kondisinya) baik, sekarang posisinya lebih mendekat kepada tuhan, banyak berdoa,” kata Ronny, dilansir dari detiknews pada Sabtu 10 Juli 2022.

Ronny mengatakan, Bharada E baru-baru ini menjalani asesmen psikologi dan juga terapi selama 1,5 jam. Hal itu dilakukan untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

“Kita kan kemarin melakukan asesement psikolog juga. Terus ada tahapan nya kita juga terapi. Kalau kemarin terapi nya itu 1.5 jam. Terapi soal trauma. Kita lihat masih ada trauma,” ujarnya.

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak ditubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat 8 Juli 2022.

Dalam kasus itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Peran Bharada E yakni diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinasnya.

Selain itu, Sambo juga diduga menembak Brigadir J. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada E ketika diperiksa oleh Komnas HAM.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyebut bahwa Bharada E berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai apa yang dialaminya.

Menurut Sigit, keterangan Bharada E itu membuat kasus semakin terang.

Sedangkan peran Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yakni ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E kepada korban.

Dan peran Putri Candrawathi adalah mengikuti skenario awal yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Kecuali istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, keempat tersangka itu sudah ditahan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.