Terkini.id, Pangkep – Kuota kursi DPRD Kabupaten Pangkep Dapil empat yang meliputi Kecamatan Kalmas dan Tangayya direncanakan bakal ditambah KPU Pangkep.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pangkep Divisi Teknis, Aminah. Ia menjelasakan, KPU Pangkep dalam hal ini membuat dua rancangan.
“Rancangan pertama, perubahan nama dapil yakni dapil empat yang meliputi kalmas tangayya menjadi dapil lima begitupun sebaliknya, dapil lima yang meliputi tupabbiring dan tupabbiring utara menjadi dapil empat,” kata Aminah, Senin 12 Desember 2022, dikutip dari Rakyat.news.
“Rancangan kedua, ada pergeseran kursi dari dapil tiga yang meliputi wilayah Kecamatan Ma’rang, Segeri dan Kecamatan Mandalle bergeser ke dapil empat yang meliputi Kecamatan Kalmas dan Tangayya,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan, hal ini mengacu dari Data agregat kependudukan (DAK) dari Kemendagri lewat KPU yang diturunkan ke KPU Pangkep.
- DPRD dan Pemerintah Pangkep Sepakati Ranperda APBD Tahun 2026
- Semua Fraksi DPRD Pangkep Setujui Ranperda APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir
- DPRD Pangkep Rampungkan Pembahasan Ranperda APBD 2026 dalam Rangkaian Rapat Intensif
- Komisi III DPRD Pangkep Gelar Rapat Kerja Bersama Bapperida Bahas Rencana 2026
- Komisi I DPRD Pangkep Gelar Rapat Kerja Bahas Pengawasan dan Realisasi Anggaran 2025
“Kami ada aplikasi siDapil, aplikasi inilah yang menghitung serta mengacak DAK tersebut dan kami memperhatikan dima ada perubahan dan memetakan. Ternyata, ada pergeseran satu kursi dari dapil tiga ke dapil empat,” lajutnya
Lanjut Aminah, pergeseran kursi tersebut dipengaruhi oleh penambahan penduduk di dapil empat dan berkurangnya data penduduk di dapli tiga.
“Satu pergeseran kursi dari dapil tiga karna penduduknya berkurang 254 jiwa, sedang untuk dapil empat yakni kalmas dan tangayya bertambah penduduknya sebanyak 561 jiwa. Nah ini ada rumusnya yang kami pake, sesuai apa yang dikeluarkan oleh sipol,” tambahnya.
Ia pun menyampaikan bahwa hari selasa 13 desember 2022 KPU Pangkep akan menggelar uji publik.
“Dalam uji publik itu ada tujuh prinsip yang harus melandasi. kalau ada tanggapan, kami olah juga. Apakah memenuhi tujuh prinsip itu, apakah sesuai dengan undang-undang, apakah sesuai PKPU, karena ini akan dibaca oleh sistem,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
