Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama atau BPJPH Kemenag telah menetapkan sertifikasi produk halal secara nasional per 1 Maret 2022. Dengan demikian pengurusan sertifikat halal tidak lagi ke Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menegaskan label halal bakal dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini menginstruksikan agar mulai hari ini, Minggu, 17 Oktober 2021, obat dan kosmetik wajib punya sertifikasi halal.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal.