Langgar UU ITE Soal Penusukan Wiranto, Istri Komandan TNI Diproses Hukum

Langgar UU ITE Soal Penusukan Wiranto, Istri Komandan TNI Diproses Hukum

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Dua istri anggota TNI diduga melanggar UU ITE lantaran menyebarkan postingan di media sosial terkait kejadian penusukan Wiranto.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa. Dua istri anggota TNI itu, kata Andika, yakni berinisial IPDN, yang merupakan istri komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS, dan LZ, yang merupakan istri dari Sersan Dua Z.

“Dua individu ini yang melakukan postingan yang diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat, 11 Oktober 2019.

Andika menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum dua istri anggotanya tersebut ke pengadilan umum, bukan pengadilan militer, lantaran keduanya termasuk masyarakat sipil.

“Maka akan kami dorong prosesnya ke pengadilan umum, karena memang status dua individu ini masuk ranah pengadilan umum,” terangnya.

Baca Juga

Meski begitu, Andika enggan menjelaskan secara rinci terkait kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh kedua istri anggotanya itu.

“Detilnya biarkan proses hukum. Dari penelusuran awal sudah memenuhi pelanggaran UU ITE,” ujarnya.

Selain sang istri, suami dari dua orang tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin militer berupa pencopotan jabatan dan kurungan selama 14 hari.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.