Terkini.id, Jakarta – Koalisi yang mengatasnamakan diri sebagai Sahabat Munarman mendesak pihak berwenang untuk menghentikan kriminalisasi dan terorisasi terhadap Munarman.
Bersama dengan itu, Sahabat Munarman juga menuntut agar Mantan Sekretaris Umum FPI tersebut dibebaskan dari tahanan.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di Pamulang pada 27 April 2021 lalu.
Ia diduga menggerakan orang lain atau bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Adapun Sahabat Munarman terdiri dari para tokoh agama Islam, habib, aktivis Islam, serta para pengacara.
- Rizal Afif Ngaku Dibayar Rp7 Juta demi Membela Munarman, Kini Tak Diakui Habib Bahar sebagai Murid
- Terbukti Bukan Teroris! Munarman Tetap Divonis Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Luhut: Apa Aparat Berani Tangkap?
- Protes Vonis 10 Tahun M Kace, DS: Munarman yang Jelas-Jelas Provokasi Orang untuk Bom Bunuh Diri Divonis Cuma 3 Tahun
- Denny Siregar: Si Kace Divonis 10 Tahun, Munarman Jelas-Jelas Provokasi Cuman 3 Tahun, Pak Hakim!
- Mantan Sekretaris Umum FPI Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme
Mereka menyatakan sikap terbuka untuk mendukung Munarman yang juga merupakan mantan mantan Panglima FPI.
Hal tersebut disampaikan oleh Juju Purwantoro, perwakilan Sahabat Munarman saat membacakan pernyataan sikap di Masjid Baiturrahman Saharjo, Tebet, Jakarta pada Rabu, 1 September 2021.
“Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap sahabat kami, saudara Munarman,” kata Juju.
“Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan,” tambahnya.
Dalam kesrmpatan itu, Juju juga meminta pihak berwenang agar menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
