Terkini.id, Jakarta – Eks Sekum FPI Munarman ditangkap polisi karena diduga menjadi ‘otak’ untuk gerakkan oknum-oknum tertentu dalam melakukan aksi terorisme.
Kabar ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat kepada awak media.
Argo mengatakan bahwa Munarman ditangkap di kediamannya di daerah Tanggerang Selatan, Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan dugaan terlibatnya Munarman dengan aksi terorisme.
Tak hanya menggerakan orang, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi terkai tindak pidana terorisme.
- Soal Ditangkapnya Munarman, Cuitan Mahfud MD Disorot: Setiap Kasus Bisa Dicari Pasal Benar Salahnya
- Terkejut Munarman Ditangkap, Pak Lurah: Beliau Rajin Ibadah dan Pandai Bergaul
- Cairan Diduga Bahan Peledak Ditemukan di Markas FPI, Pihak Munarman: Itu Pembersih WC
- Tak Terima Cara Penangkapan Densus 88, Pihak Munarman Akan Ajukan Praperadilan
- Breaking News: Mantan Petinggi FPI, Munarman Ditangkap Densus 88 Polri
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelasnya, dikutip dari detik.
Sementara itu, hingga saat ini, pihak Densus 88 masih menggeledah kediaman Munarman.
Di samping itu, rekan tim kuasa hukum, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Aziz menyebutkan bahwa sampai saat ini, polisi masih berada di kediaman Munarman.
“Iya, nanti kita sampaikan lebih lanjut. Iya, masih belum dibawa, masih ada pihak polisi di sini,” kata Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
