Angelina Betris selaku Kepala Divisi Sekretasi Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengatakan, bahwa layanan bus Transjakarta sudah kembali normal sejak pukul 20:30 WIB pada hari Senin 11 April 2022.
“Pasca-terdampak aksi unjuk rasa yang diikuti oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, seluruh layanan Transjakarta kini sudah kembali beroperasi normal sejak pukul 20.30 WIB,” ungkap Angelina Betris pada hari Senin malam, dikutip dari Kompas.com
Angelina juga mengatakan, bahwa layanan bus Transjakarta akan beroperasi dimulai pukul 05:00 WIB hingga 22:00 WIB.
Sedangkan Angkutan Umum Malam Hari (AMARI) akan mulai beroperasi pada pukul 22:01 WIB hingga 24:00 WIB.
Saat demo Senin kemarin sedang berlangsung, pengalihan rute mulai dilakukan karena adanya aksi demonstrasi di sekitar Monas, Jakarta Pusat, serta kawasan Gedung DPR/MPR RI.
- Mahasiswa UI Sebut Integrasi Transjakata jadi Moda Transportasi Pro Gender di Era Anies
- Karena Harga BBM Naik, DKI Berikan Subsidi Rp 62,1 M Untuk TransJakarta
- Siapkan Anggaran Rp 148 M, Pemprov DKI Siap Revitalisasi Halte TransJakarta
- Sudirman Said Jadi Komisaris Utama Transjakarta, PDIP: Berapa Korban Lagi yang Diharapkan Anies?
- Polisi Bakal Periksa Manajemen Transjakarta: Apakah Dipengaruhi Narkoba atau Alkohol
Terdapat beberapa jurusan yang mengalami pengalihan rute, antara lain adalah jurusan Blok M – Kota, Pulo Gadung – Harmoni, Ragunan – Monas via Kuningan, Ragunan – Monas via Semanggi, Balai Kota – Pantai Maju, Harmoni – Kampung Rambutan, Kampung Rambutan – Tanah Abang, Palmerah – Tosari.
Saat ini, rute akan kembali normal karena para aksi demonstrasi telah berakhir. PT Transjakarta juga menghimbau para penumpangnya untuk tetap berhati-hati dan menjaga keselamatannya.
Sebagai informasi tambahan, kapasitas untuk bus Transjakarta akan kembali 100 persen. Maka dari itu, para penumpang diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Bagi para calon penumpang Transjakarta, diwajibkan untuk menunjukan sertifikat vaksin yang telah dikeluarkan oleh lembaga berwenang dan dapat diakses melalui JAKI atau PeduliLindungi.