LBH Makassar Nilai Polisi Langgar Prosedural Peradilan Anak

LBH Makassar Nilai Polisi Langgar Prosedural Peradilan Anak

Isak Pasabuan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti sikap Kapolres Luwu Timur (Lutim) Silvester Simamora beserta rombongannya yang mendatangi kediaman terduga korban pencabulan tiga anak di Lutim, pada Jumat 8 Oktober 2021 lalu.

Kunjungan itu dinilai LBH tidak sesuai dengan aturan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Dimana indentitas korban harusnya dirahasiakan.  
 
Direktur Bidang Internal LBH Makassar, Azis Dumpa menyebut dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada pasal 19 ayat 1 dan 2 sangat jelas dikatakan identitas anak, anak korban, atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak atau elektronik.

Atau sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, atau anak saksi. 

“Dari aturan tersebut, sudah jelas bahwa ketika ada anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku tindak pidana, dan korban tindak pidana, maka identitas anak wajib dirahasiakan, dari pemberitaan media cetak maupun media elektronik, dan ini berlaku bagi setiap orang,” kata Azis saat wawancara, Selasa 12 Oktober 2021.

“Kedatangan mereka (Kapolres Lutim) dengan berseragam itu bertentangan dengan undang-undang sistem perlindungan anak, karena hak anak yang berhadapan dengan hukum itu dijamin kerahasiaan indentitasnya. Indentitas anak itu bukan hanya nama anak, tapi juga termasuk identitas orang tua, bahkan terlapor pun harus disembunyikan juga, apalagi pelapor. Kemudian alamat rumah,” tambahnya.

Baca Juga

Parahnya lagi kata Azis, dalam kunjungan itu ada yang memvideokan kediaman korban. Mengambil foto di sekitar lingkungan korban sehingga yang tadinya para tetangga atau warga sekitar kediaman korban tidak mengetahui hal ini menjadi tahu. 

Atas dasar itu, LBH Makassar mengatakan tidak berharap banyak perkara ini bisa terselesaikan jika kembali ditangani Polres Luwu Timur.

“Menurut kami ini lagi-lagi malprosedur, karena tidak dilakukan berdasarkan perspektif perlindungan terhadap anak,” tutur Azis.

Lanjut, Azis menilai kedatangan Kapolres Luwu Timur hanya untuk merenda tensi publik yang sempat viral dengan tagar #PercumaLaporPolisi, juga memperlihatkan bahwa Polres Luwu Timur bertanggung jawab atas perkara ini.  

“Padahal jika ditarik ke belakang, sejak gladi perkara sudah diberikan (keterangan dan dokumen), kok tidak dibuka-buka. Giliran publik ramai mengecam penyelidikan kasus ini, dia datang (ke rumah korban). Menurut kami itu pelanggaran lagi. Ketika terjadi pelanggaran prosedur mereka salah lagi melakukan prosedur penyelidikan,” ujarnya.

Prosedur penyelidikan yang tepat kata dia adalah melakukan pemanggilan atau pemberitahuan lewat surat bahwa Polres Luwu Timur akan melakukan penyelidikan. Hal itu juga memberi kesempatan pada korban untuk memilih di tempat mana korban bisa memberikan keterangan.

“Kenapa? Ingat ini anak yang diperiksa yang situasi spesifiknya harus diperhatikan, jangan sampai si anak tertekan dan ketakutan yang datang banyak orang, berseragam pula. Itukan bisa saja mempengaruhi psikologis anak. Sementara kalau di Kepolisian standar pemeriksaan anak itu tidak boleh menggunakan seragam dan suasananya pun harus ramah anak,” tutup Azis.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.