Terkini.id, Jakarta – Listyo Sigit bergerak cepat dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. Ia menyebut ada empat orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kedepannya. Namun, identitas mereka belum disampaikan secara detail, Jumat 5 Agustus 2022.
Ada empat perwira diketahui ditempatkan di tempat khusus mulai Kamis 4 Agustus 2022 malam sampai 30 hari ke depannya. Disebut tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan sisanya dari Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk proses penanganan kasus kematian Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat).
“Tapi yang jelas kita akan mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari,” sebut Listyo pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus malam.
Terkait hal itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo tidak menyebut identitas secara rinci empat perwira yang ditempatkan di tempat khusus tersebut.
- Di Balik Kasus Sambo, Kapolri Listyo Sigit Ungkap Momen Kejutan
- Terjawab Sudah, Sambo Rupanya Sempat Datangi Kapolri Usai Hari Eksekusi
- Terkait Bagan Konsorsium 303, Kapolri: Kami Sedang Melakukan Pendalaman
- Bharada E Ubah Pengakuannya, Listyo Sigit: Dia Dijanji Sambo SP3
- Puluhan Anggota Polisi Terlibat Kasus Brigadir J, Didik Mukrianto: Tidak Boleh Ada Toleransi!
Dedi hanya menyampaikan empat perwira tersebut berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
“Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Polda Metro (Jaya),” katanya, dikutip dari cnnindonesia.com.
Pada kasus itu, ada 25 personel Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kematian Brigadir J.
Diketahui, mereka disebut tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Selanjutnya, ketika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, polisi menyebut akan melanjutkan ke proses hukum. Di samping itu, ada 10 anggota Polri, termasuk Sambo yang dicopot dari jabatannya.
Selama ini, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yaitu Bharada E.
Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Bharada E juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.