Terkini.id, Jakarta – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit membeberkan alasan tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E mengubah pengakuannya terkait kronologi pembunuhan berencana itu.
Listyo Sigit mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan langsung dirinya dengan Bharada E awalnya yang bersangkutan menyatakan keinginannya untuk mengubah pengakuannya di awal.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
“Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya,” kata Kapolri Listyo Sigit, seperti dikutip terkini.id dari cnnindonesia.com, Rabu 24 Agustus 2022.
Menurut Listyo, Bharada E lewat pengakuan terbarunya mengaku melihat kondisi Brigadir J telah terbaring dan berdarah dan menegaskan tidak terlibat dalam kematian Brigadir J.
- Di Balik Kasus Sambo, Kapolri Listyo Sigit Ungkap Momen Kejutan
- Terjawab Sudah, Sambo Rupanya Sempat Datangi Kapolri Usai Hari Eksekusi
- Terkait Bagan Konsorsium 303, Kapolri: Kami Sedang Melakukan Pendalaman
- Puluhan Anggota Polisi Terlibat Kasus Brigadir J, Didik Mukrianto: Tidak Boleh Ada Toleransi!
- Ferdy Sambo Disebut Tutupi Kasus-Kasus Pelanggaran Hukum: Membunuh Saksi
Menurut Bharada E, kata Listyo, yang bersangkutan melihat kondisi Brigadir J yang sudah tewas. Sementara posisi tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo sedang berada di depan badan Brigadir J sambil memegang sebuah pistol.
“Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard,” ungkap Kapolri.
Kepada Kapolri, Bharada E juga mengaku dijanjikan Ferdy Sambo bahwa kasus tersebut akan segera diberhentikan alias di SP3.
Namun setelah melihat perkembangan kasus ini, menurut Listyo, Bharada E pun akhirnya memutuskan untuk berkata jujur tentang pembunuhan berencana itu.
“Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi,” ujar Listyo Sigit.
“Ternyata saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” tambahnya.