Terkini.id, Jakarta – Tahun 2022 ini diawali dengan kesepakatan perjanjian ekstradisi yang dilakukan antara Indonesia dan Singapura. Dengan adanya kesepakatan seperti itu, pelaku kejahatan yang ada di Singapura dapat dibawa ke Indonesia dan begitupun sebaliknya.
Kesepakatan ekstradisi tersebut terjadi pada Selasa, 25 Januari 2022 saat Presiden Jokowi bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan.
Luhut Binsar Panjaitan, selaku Menko Marves mengatakan, bahwa perjanjian ekstradisi ini ampuh untuk dapat menangkap para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan Keputusan Presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” kata Luhut, di akun media sosialnya, kemarin, Rabu, 26 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Hikmahanto Juwana, selaku pengamat yang juga Guru Besar Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia, mengatakan Satgas BLBI tidak dapat menggunakan cara ekstradisi.
- Pemerintah Sudah Larang Ekspor Bauksit, Sebentar Lagi Tembaga dan Timah
- Pelaku Ekspor Ilegal Nikel 5 Juta Ton Akhirnya Diungkap Luhut Panjaitan, Bukan dari Sulawesi
- Suasana Ruang Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Mendadak Riuh
- Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan Soal OTT KPK Tuai Berbagai Tanggapan
- Luhut Binsar Pandjaitan Angkat Bicara Soal Pencabutan PPKM
Dengan alasan karena ekstradisi tersebut menggunakan pendekatan perdata, dan bukan pidana.
“Oh enggak bisa, enggak bisa. Ekstradisi itu terhadap orang yang melakukan kejahatan. Jadi orangnya, bukan asetnya,” kata Hikmahanto saat dihubungi oleh wartawan, yang dikutip dari Kumparan.com pada Kamis, 27 Januari 2022.
“Setahu saya Satgas BLBI ini approachnya masalah perdata, perdata. Jadi dia minta misalnya gugat, misalnya sita, tapi secara perdata, bukan secara pidana. Kalau pidana kan orangnya yang melakukan kejahatan,” paparnya.
Walaupun juga menggunakan pendekatan pidana, kasus BLBI akan susah untuk diusut. Pasalnya, dalam perjanjian ekstradisi terdapat kesepakatan retroaktif hanya 18 tahun.
Berarti pemerintah hanya dapat mengusut tindak pidana selama 18 tahun terakhir, yaitu maksimal pada tahun 2004.
Sedangkan jika ditinjau dari kasus BLBI sudah terjadi pada tahun 1998-1999, yang lebih dari 18 tahun.
Menurut undang-undang Pasal 78 KUHP dibeberkan masa kedaluwarsa suatu penuntutan kasus berdasarkan ancaman hukumannya.
Diketahui, ekstradisi berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1979 adalah: penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Hikmahanto juga memaparkan bahwa retroaktif dipatok 18 tahun dinilai dari kadaluwarsa penuntutan perkara, berdasarkan pasal 78 KUHP yang dibeberkan penuntutan kasus berdasarkan ancaman hukumannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
