Terkini, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), termasuk lurah, tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi dianggap sebagai gratifikasi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya laporan mengenai dugaan permintaan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seorang lurah di Kota Makassar.
Sebuah surat edaran yang ditandatangani Lurah Tamarunang, Kecamatan Mariso, M. Ilyas, beredar luas di media sosial.
Isinya, permohonan bantuan kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Dugaan pun mengarah pada upaya mengumpulkan dana dari pihak tertentu, termasuk perusahaan, yang memicu polemik.
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Makassar Berjasa, 81 Ribu Pekerja Rentan Telah Terlindungi
- Magnet Haul ke-20 Puang Ramma: Ribuan Peziarah Siap Ramaikan Baji Bicara dan Tambua
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Makassar
- PT Semen Tonasa Raih Juara 1 Penghargaan EBTKE 2026, Komitmen Efisiensi dan Keberlanjutan
- Kuasa Hukum KG Aqila Tegaskan Jangan Sesatkan Publik dengan Isu Merkuri Tanpa Data Akurat
Ini Bukan Program Pemerintah
Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak dibenarkan.
“ASN, terutama lurah sebagai pimpinan wilayah, tidak boleh melakukan hal seperti itu,” ujar Munafri.
Menurutnya, sekalipun niatnya untuk distribusi kepada warga, mekanisme semacam itu tetap melanggar aturan.
“Kalau memang ada yang ingin berbagi, silakan lakukan sendiri tanpa harus melalui lurah. Ini bukan program pemerintah,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
