Terkini, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), termasuk lurah, tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi dianggap sebagai gratifikasi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya laporan mengenai dugaan permintaan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seorang lurah di Kota Makassar.
Sebuah surat edaran yang ditandatangani Lurah Tamarunang, Kecamatan Mariso, M. Ilyas, beredar luas di media sosial.
Isinya, permohonan bantuan kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Dugaan pun mengarah pada upaya mengumpulkan dana dari pihak tertentu, termasuk perusahaan, yang memicu polemik.
- LP2M UNM Dampingi UMKM Pulau Lakkang Kembangkan Produk Bernilai Tambah
- Andi Hakim Nilai Hasil Hak Angket Harus Berujung Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Formalitas
- Daftar Manifes Penumpang KM Nurul Salsa Beredar, Basarnas Lakukan Pencocokan Data
- Basarnas Makassar Terus Cari 24 Korban KM Nurul Salsa yang Tenggelam di Perairan Selayar
- PNM Mekaar Ubah Hidup Ainun, Kini Jadi Inspirasi Perempuan di Bulukumba
Ini Bukan Program Pemerintah
Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak dibenarkan.
“ASN, terutama lurah sebagai pimpinan wilayah, tidak boleh melakukan hal seperti itu,” ujar Munafri.
Menurutnya, sekalipun niatnya untuk distribusi kepada warga, mekanisme semacam itu tetap melanggar aturan.
“Kalau memang ada yang ingin berbagi, silakan lakukan sendiri tanpa harus melalui lurah. Ini bukan program pemerintah,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
