Lebih jauh, Munafri mengingatkan bahwa permintaan seperti ini berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Kalau dia minta dan kemudian ada yang memberi, ya itu gratifikasi. Itu dilarang,” tegasnya.
Panggil Lurah Tamarunang
Menindaklanjuti temuan tersebut, Munafri telah menginstruksikan Camat Mariso untuk memanggil lurah yang bersangkutan guna dimintai klarifikasi.
“Saya sudah telepon camatnya. Lurahnya harus datang. Saya akan panggil dulu, mendengarkan keterangannya, baru kami ambil keputusan. Tidak boleh gegabah,” ungkapnya.
- LP2M UNM Dampingi UMKM Pulau Lakkang Kembangkan Produk Bernilai Tambah
- Andi Hakim Nilai Hasil Hak Angket Harus Berujung Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Formalitas
- Daftar Manifes Penumpang KM Nurul Salsa Beredar, Basarnas Lakukan Pencocokan Data
- Basarnas Makassar Terus Cari 24 Korban KM Nurul Salsa yang Tenggelam di Perairan Selayar
- PNM Mekaar Ubah Hidup Ainun, Kini Jadi Inspirasi Perempuan di Bulukumba
Menurutnya, kasus ini juga harus menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tidak mengulang kesalahan serupa.
“Kalau berulang, itu lebih parah. Saya sudah lihat juga di media sosial dan saya teruskan ke grup pemerintah kota. Ini harus jadi pembelajaran,” katanya.
Fenomena “Jatah Lebaran”
Praktik meminta sumbangan THR di kalangan pejabat lokal bukan hal baru. Di berbagai daerah, kasus serupa kerap muncul menjelang hari raya, meskipun sudah jelas dilarang dalam regulasi terkait gratifikasi.
Di Makassar, Munafri menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk menegakkan aturan demi menjaga integritas ASN. Ia juga menekankan pentingnya efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
