‘Madrasah’ Tak Ada di RUU Sisdiknas, Imam Shamsi Curiga: Apa Ini Bukti Alergi ke yang Berbau Agama?
Komentar

‘Madrasah’ Tak Ada di RUU Sisdiknas, Imam Shamsi Curiga: Apa Ini Bukti Alergi ke yang Berbau Agama?

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Imam Islamic Centre of New York, Shamsi Ali mengaku sedikit curiga terkait tidak adanya kata “madrasah” dalam draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Imam Shamsi mencurigai apakah ini adalah bukti pihak terkait alergi terhadap hal-hal yang berbau agama.

“Saya agak bingung dan sedikit curiga,” kata Imam Shamsi Ali melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 29 Maret 2022.

“Apa masalahnya dan apa tujuannya meniadakan kata ‘madrasah’ sebagai terminologi pendidikan Islam yang Sudah lama di Indonesia? Apakah ini bukti alergi ke yang berbau agama?” lanjutnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, Madrasah tertulis secara gamblang dalam pasal tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 Ayat (2).

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Ayat tersebut berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.”

Hal ini berbeda dengan draf RUU Sisdiknas yang telah beredar, di mana kata Madrasah tidak lagi tercantum.

Pasal 45 tentang Jenjang Pendidikan Dasar hanya mengatur bahwa jenjang itu dilaksanakan sebelum Jenjang Pendidikan menengah.

Sementara, di Pasal 47 RUU Sisdiknas mengatur bahwa Jenjang Pendidikan Dasar dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan.

Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32 yang berbunyi “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.

Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Anindito menyebut kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.

“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” ujar Anindito pada Senin, 28 Maret 2022.

Terakit ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa semua pihak harus dapat memastikan agar tidak ada penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa Madrasah tak boleh dihapus karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di Indonesia.

Ia pun ingin pihak yang berwenang mengesahkan RUU memastikan agar madrasah tidak hilang dari UU.

“Mungkin ada upaya menghapus, muncul lah berita itu tapi kemudian harus kita pastikan bersama DPR jangan sampai terjadi penghapusan. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat dengar pendapat,” katanya.

Oleh sebab itu, Amirsyah MUI akan meminta untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI untuk memastikan RUU tersebut tak menghapus madrasah.