Hapus TPG, Pengamat Pendidikan Unhas Soroti RUU Sisdiknas

Hapus TPG, Pengamat Pendidikan Unhas Soroti RUU Sisdiknas

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pengamat Pendidikan Universitas Hasanuddin (Unhas) Deddy Tikson menyoroti rancangan Undang-Undang sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi. 

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi salah satu dari usulan pemerintah.

RUU Sisdiknas ini akan mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Deddy meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam penyusunan RUU ini. Pasalnya, rencananya RUU tersebut menggabungkan 3 undang-undang, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menghapus soal Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menurutnya, penghapusan TPG berlaku untuk semua tingkat, mulai dari guru SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Padahal, kata dia, semua PNS tidak ada yang sejahtera bila merujuk pada pendapatan gaji.

“PNS yang gajinya kecil kenapa dianggap membebani keuangan negara?” tanya Deddy, Senin, 29 Agustus 2022.

Deddy berpandangan bahwa kebijakan tersebut kurang pantas bila sampai menghapus TPG. Pasalnya, hal itu bakal menghapus kesejahteraan guru. 

Padahal, tunjangan Profesi Guru (TPG) ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sejak UU tersebut disahkan dan menjamin kehidupan sejahtera terutama para guru yang tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau negara merasa terbebani buatlah kebijakan baru yang tidak membebani negara, jangan menghapus yang sudah ada,” tuturnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.