Mahasiswa Tuntut Polda Sulsel Gelar Perkara Kasus Dugaan Pembunuhan di Sinjai

Mahasiswa Tuntut Polda Sulsel Gelar Perkara Kasus Dugaan Pembunuhan di Sinjai

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat menuntut Polda Sulsel untuk segera melakukan 
gelar perkara mengenai kasus dugaan pembunuhan terhadap Anita Binti P.Kacu yang merupakan warga 
Kabupaten Sinjai.

Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat ini dilatarbelakangi oleh tim Penyidik Polres Sinjai yang hingga saat 
ini dinilai belum menindak laporan dugaan pembunuhan terhadap Anita Binti P.Kacu.

Hal ini dibuktikan 
dengan tidak adanya lagi surat pemberitahuan tentang penanganan lanjutan kasus ini. 

Tuntutan mahasiswa terkait kejelasan kasus ini dilakukan di Polda Sulsel, Rabu 24 Agustus 2022 pukul 
10.00 Wita.

Sementara itu, Penanggung Jawab Aksi, Muhammad Danial, mengatakan jika penanganan kasus dugaan 
pembunuhan terhadap Anita Binti P. Kacu dinilai lambat ditangani oleh pihak Polres Sinjai. 

Laporan ini sudah dibuat kurang lebih tujuh bulan. Sehingga lambannya penanganan kasus ini, Polda 
Sulsel didesak untuk mengambil alih penanganan kasus ini.

“Dilakukannya aksi, kami dari mahasiswa sebelumnya lakukan komunikasi mengenai kasus ke pihak 
korban dan mengatakan proses kasusnya yang digelar di Polres Sinjai lamban dan sudah kurang lebih 7 
bulan lamanya sehingga kami gelar aksi demonstrasi”, kata penanggungjawab aksi, Muhammad Danial
saat dihubungi via WhatsApp, Rabu 24 Agustus 2022.

Danial kemudian menyampaikan beberapa poin tuntutan mahasiswa ke Polda Sulsel untuk segera 
mengambil alih kasus ini.

“Demonstrasi dilakukan dengan tuntutan, yang pertama mendesak Polda Sulsel untuk lakukan gelar 
perkara khusus dan Tarik kasus dari Polres Sinjai ke Polda Sulsel. Yang kedua, Propam Polda Sulsesl 
untuk memeriksa penyidik Polres Sinjai”, lanjut Muhammad Danial.

Adapun hasil dari aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat, Danial mengatakan Wasidik Polda akan 
melakukan gelar perkara khusus pekan depan.

“Dan hasil mediasi dengan Wasidik Polda tadi bahwa akan dilakukan gelar perkara khusus pekan depan”, 
ujar Danial.

Adapun kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sinjai pada tanggal 15 Februari 2022 dengan nomor laporan 
LP/B/34/II/2022/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL mengenai dugaan penganiayaan berat/meninggal 
dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.