Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan tanggapan soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Mahfud MD mengatakan dirinya akan terus mencermati dan mengawal kasus tersebut.
Ia juga meminta publik untuk menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum itu.
“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal,” kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi @mohmahfudmd, seperti dikutip Suara.com jaringan Terkini.id pada Kamis 18 Mei 2023.
Dalam unggahan yang sama, Mahfud MD juga menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, termasuk akhirnya menetapkan Johnny sebagai tersangka.
- Mahfud MD Ungkap Laporan PPATK Terkait Dugaan TPPU Capai Rp349 Triliun
- Batam Diharap Jadi Hub Logistik Internasional, Pemerintah Segera Kembangkan Sarana Transportasi Kelas Internasional
- Mahfud MD Kembali Dibully, Sampai Ditantang Debat dengan Ustadz Khalid?
- Mahfud MD Sebut Heboh Wadas Cuma Framing, Netizen: Ganjar Sudah Minta Maaf Malah Bapak Bicara Lain
- Rocky Gerung Nyatakan Ada Persekongkolan Jahat di Balik Kisruh Desa Wadas
“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, tambahnya, maka itu justru bertentangan dengan hukum.
“Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka; tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum,” jelas Mahfud MD.
“Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” sambungnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
