Mahfud MD Dukung Usulan Penonakifan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo: Itu Masuk Akal

Mahfud MD Dukung Usulan Penonakifan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo: Itu Masuk Akal

R
Tegar Surya
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik usulan peonaktivan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian Nasional membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sampai penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tentang kasus penembakan ajudannya.

Usulan penonaktifan Kadiv propam  mencuat karena dikhawatirkan bahwa hal itu dapat menyebabkan Conflict of interest hinggaa mempengaruhi proses olah TKP atau proses rekonstruksi.

“Ya itu juga alasan yang masuk akal yang saya baca di media dan banyak pesan-pesan yang disampaikan ke saya agar menyampaikan ke Kapolri untuk menonaktifkan dulu Sambo,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat 15 Juli 2022.

Mengenai usulan penonaktifan, sambung dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mendengarnya.

Baca Juga

“Sehingga saya mempersilahkan untuk dipertimbangkan sendiri demi kelancaran pemeriksaan,” ujarnya.

Namun demikian, ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyerahkan sepenuhnya keputusan penonaktifan Kadiv propam tersebut .

Karena menurut Mahfud, Kapolri lebih mengetahui baik situasi dan kondisi di internal kepolisian.

“Silakan saja Kapolri mencatat itu semua, saya pun mencatat, kita semua akan melihat. Menurut saya, Kapolri cukup responsif menanggapi semua pandangan-pandangan masyarakat responsif juga tapi tidak grasa-grusu,” tuturnya.

Dia juga berharap bahwa Kepolisian Nasional dapat mengambil langkah -langkah tegas terkait dengan potensi upaya untuk menghambat proses hukum.

“Karena di antara kontroversi itu kan harus dilihat alasan-alasannya dan punya logika-logikanya. Di situlah perlunya pemimpin mengambil kesimpulan dan kesimpulan untuk itu,” ucap Mahfud, dikutip dari tribunnews.com.

Diketahui, sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Kepolisian Nasional Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta bersama atas kematian brigadir polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah salah satu pejabat Polri.

“Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin 11 Juli 2022.

IPW, kata Sugeng, meminta kepemimpinan tertinggi Kepolisian Nasional untuk menonaktifkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam.

“Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri,” ungkap dia.

Alasan kedua, kata Sugeng, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya tidak jelas apakah korban atau pihak yang menyebabkan bahaya sehingga harus ditembak.

“Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam,” jelas dia.

Dengan begitu, ia menyampaikan pengungkapan kasus penembakan dengan para korban anggota kepolisian nasional yang dilakukan oleh sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri untuk menjadi terang benderang.

Sehingga masyarakat tidak menebak lagi apa yang terjadi dalam kasus ini.

“Peristiwa ini sangat langka karena terjadi disekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri, dikutip dari tribunnews.com.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.