Terkait Polemik Konten LGBT di Youtube Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Mau Dijerat UU Nomor Berapa?

Terkait Polemik Konten LGBT di Youtube Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Mau Dijerat UU Nomor Berapa?

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya sebagai respons atas pernyataan Said Didu di media sosial Twitter terkait polemik konten LGBT di YouTube Deddy Corbuzier.

“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT?,” tulis Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd dikutip pada Rabu 11 Mei 2022.

“Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” sambungnya.

Menurut Mahfud sampai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT.

Baca Juga

Seperti yang diketahui bahwa seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.

“Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya. Jika belum ada produk hukum, maka sanksinya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.

“Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu turut merespons usulan agar DPR bisa menindaklanjuti persoalan LGBT ini.

Ia mengatakan masalah LGBT dan zina kini tengah dibahas dalam Rancangan KUHP di DPR. Ditundanya pengesahan RKUHP selama ini, kata dia, karena masih bergelut dengan persoalan tersebut.

“Sekarang ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur “seperti apa” di dalam Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan RKUHP juga antara lain karena masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sudah jelas tapi tentu harus mendengar suara masyarakat,” kata Mahfud.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.