Terkini.id, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD kembali menjadi perbincangan masyarakat setelah mengomentari perihal persoalan LGBT.
Dalam sebuah acara, Mahfud MD mengatakan bahwa jika seseorang telah terjerumus dan dikategorikan sebagai penyuka sesama jenis, maka hal tersebut tidak dapat dilarang.
Mahfud MD menilai bahwa manusia tidak dapat menyalahkan pribadi seseorang hanya karena dia gay atau lesbian, tetapi perilakunya lah yang bertentangan dengan konstitusi.
“Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan, sebab itu tidak boleh dilarang,” ujar Mahfud MD, dilansir dari TV One News, Selasa 23 Mei 2023.
“Tuhan yang menyebabkan dia (seseorang) hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya (LGBT) yang diperuntukkan kepada orang itu lah yang tidak boleh,” lanjutnya.
- Denny Indrayana Ungkap Pernah Bicara Soal Anies Baswedan Dengan Menko Polhukam Mahfud MD
- Soal Habib Bahar Ditembak, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara
- Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Ada Gerakan yang Coba Pesan Putusan Sambo
- Mahfud MD Ungkap Lembaga Survei di Indonesia Bisa Dibeli
- Mahfud MD Sampaikan Instruksi Presiden Soal Tragedi Kanjuruhan
Tidak hanya itu, Mahfud MD berpendapat LGBT merupakan kuasa Sang Pencipta.
“LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” katanya.
Kemudian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi alias MK ini membeberkan bahwa saat ini pemerintah sedang merencanakan sebuah aturan dalam KUHP terkait perilaku LGBT.
Perkembangan Hukum Indonesia Terkait LGBT
Hingga detik ini, aturan hukum di Indonesia belum ada yang mengkriminalisasikan penyuka sesama jenis.
Pada tahun 2003, pemerintah berencana untuk memasukkan LGBT ke dalam KUHP bersama tindak pidana lainnya seperti kumpul kebo dan hubungan seks di luar nikah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
