Pengamat Sebut FS Berhak Dapat Uang Pensiun Jika Kapolri Lakukan ini

Pengamat Sebut FS Berhak Dapat Uang Pensiun Jika Kapolri Lakukan ini

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto turut menanggapi mengenai kabar pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Bambang Rukminto mengatakan Ferdy Sambo masih berhak menerima uang pensiun dari negara jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima surat pengunduran diri Sambo.

Di sisi lain, Bambang Rukminto berharap Kapolri Listyo Sigit tetap konsisten dengan pernyataannya untuk menindak tegas siapapun anggotanya yang melanggar, termasuk Sambo yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara,” kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto seperti dikutip dari laman Kompas.com, Kamis 25 Agustus 2022.

“Makanya, kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum,” ucap Bambang.

Baca Juga

Terkait hal ini, dia mengembalikan ke Kapolri bagaimana sikap tegasnya untuk menindak jajarannya yang bermasalah.

“Kembali ke ketegasan Kapolri mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH? Kita lihat konsistensi Kapolri,” sambung Bambang.

Sigit membenarkan bahwa Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.

“Ya, ada suratnya,” ujar Kapolri.

Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.

“Tapi, tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” imbuhnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.