Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar sedang menyiapkan penyertaan modal bagi investor yang tertarik untuk mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.
Penyertaan modal tersebut berupa lahan seluas 3,1 hektare yang sudah disiapkan oleh Dinas Pertanahan Makassar di dalam kawasan TPA Tamangapa.
Menurut Kepala Bidang Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah (BPPT) Ismail Abdullah, lahan tersebut sedang dalam tahap pembebasan oleh Pemkot Makassar dan data mengenai lahan tersebut sudah dilengkapi.
Kawasan tersebut terletak di sisi timur TPA, tepatnya di kawasan Bintang Lima TPA. Dipilih karena masih mempuni untuk digunakan, ditambah akses masuk masih sangat memadai.
“Dinas Pertanahan juga sudah melakukan crosscheck ke lapangan dan menyatakan bahwa lahan tersebut sudah sesuai dengan dokumen,” kata Ismail, Kamis, 30 Maret 2023.
Namun, masih ada sejumlah kendala lahan yang belum terbayarkan pada tahun 2016 yang masih diupayakan untuk dirampungkan oleh Pemkot Makassar. Hal ini dikarenakan telah terjadi sengketa di mana lahan itu diklaim oleh lebih dari satu orang.
Ismail menjelaskan bahwa tugas mereka adalah untuk memediasi dengan pihak yang bersengketa dan mencari titik temu.
Jika tidak ada titik temu, maka akan diarahkan ke pengadilan untuk diselesaikan. Namun, jika sudah ada, maka akan segera dibuatkan berita acara ke Dinas Lingkungan Hidup agar diajukan anggaran pengajuan lahannya.
Lebih lanjut, soal penggunaan lahan tersebut oleh investor menjadi kewenangan mereka. Apakah akan dimanfaatkan atau digunakan untuk kebutuhan lain, tidak menjadi tugas Dinas Pertanahan.
Namun, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan bahwa lahan tersebut akan dilakukan pembebasan untuk digunakan oleh investor dalam kelancaran operasional PSEL nantinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
