Terkini.id, Makassar – Tanaman bakau yang ditanam di Dusun Tanro, Desa Bababinanga, dua tahun silam oleh warga dan pegiat lingkungan dibabat demi pembukaan lahan tambak.
Tinggi tanaman tersebut sudah ada yang sampai satu meter dan akarnya menancap di dasar tanah.
Menanggapi persoalan tersebut, WALHI Sulawesi Selatan melalui Koordinator ‘Green Youth Movement’ Muh. Chaerul Irianto memberi respons tegas atas persoalan tersebut.
Menurutnya, keberadaan ekosistem mangrove memiliki peran ekologis dan strategis yang sangat besar bagi mahluk hidup.
“Dari sisi ekologis, tanaman yang berkembang diatas permukaan air ini dapat melindungi erosi serta abrasi dari ancaman ombak. tidak sedikit juga menjadikan tanaman bakau ini sebagai tempat berlabuhnya kapal kecil bagi nelayan,” ujarnya, Minggu, 22 Agustus 2021.
- WALHI Sulsel Dinilai Salah Kaprah: Gakkum Kehutanan Bekerja Menjaga Fungsi Hutan, Bukan Kepentingan Korporasi
- WALHI Sulsel Dirikan Posko Aduan untuk Hentikan Kejahatan Lingkungan
- Tolak Tambang Emas di Rampi, Walhi Minta Bebaskan 17 Masyarakat Adat
- WALHI Beri Kritik Tajam atas Proyek Sampah Pemkot Makassar
- Bencana Ekologis dan Ketimpangan Air: Catatan Suram WALHI Sulsel untuk 2024
Koordinator kumpulan anak muda Sulawesi Selatan peduli lingkungan ini juga menegaskan bahwa pengalihan fungsi lahan ini akan dapat mengancam kehidupan masyarakat sekitar mengingat di aturan RTRW Tahun 2012-2032 Kab. Pinrang di Pasal 32 ayat (3) Kecamatan Duampanua masuk dalam kawasan rawan banjir. serta di ayat (4) di Pasal 32 Duampunua menjadi kawasan rawan gelombang pasang.
“Nah, fungsi ekologis Mangrove itu ialah salah satunya menahan laju gelompang dan abrasi, sehingga dengan berkurangnya tutupan Mangrove di Duampanua akan mengancam penghidupan dan lingkungan di kecamatan tersebut,” tegasnya.
Oleh karena itu, melihat aturan dan pentingnya jasa lingkungan mangrove bagi masyarakat dan lingkungan, ia meminta Pemerintah Kabupaten Pinrang tidak tinggal diam mengingat potensi ancaman dan kerusakan yang akan terjadi
“Apalagi ini sudah sangat jelas telah menyalahi aturan sempadan pantai di pesisir Dusun Tanroe Kecamatan Duampanua Kabupataen Pinrang Sulawesi Selatan,” tutup Chaerul.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
