Terkini, Makassar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tambang emas PT Kalla Arebama di wilayah adat Rampi.
Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, menegaskan bahwa perusahaan belum pernah melakukan konsultasi publik dengan masyarakat adat sejak pertama kali perusahaan tersebut mendapatkan izin dari pemerintah.
“Sejak izin diberikan, tidak pernah sekalipun ada konsultasi publik atau permintaan persetujuan dari masyarakat adat Rampi. Padahal, persetujuan mereka adalah syarat mutlak. Perusahaan dan pemerintah sama sekali tidak menunjukkan itikad baik,” kata Al Amin dalam konferensi pers di Kopitiam Hertasning, Selasa 26 Agustus 2025.
Walhi menuntut PT Kalla Arebama untuk Menghentikan seluruh aktivitas tambang dan alat berat di kawasan Rampi.
Walhi juga meminta perusahaan melakukan konsultasi publik secara resmi dengan masyarakat adat Rampi guna memperoleh persetujuan penuh.
- Sekda Sulsel Ajak Perbankan dan Serikat Pekerja Bangun Ekonomi Inklusif
- Tembus Barisan Kedua, Veda Ega Pratama Start Posisi 6 di Moto3 Prancis 2026
- Dokter Koboi Kenang Sosok Almarhum Brigjen Farid Armansyah, Dokter Jenderal Pertama Asal Makassar
- Muslim Woman Space Gelar 'MWS Connect Day 2026' Hadirkan Ruang Aman bagi Perempuan untuk Bertumbuh
- Puluhan Pelari Mancanegara Siap Meriahkan Makassar Half Marathon 2026
Selain itu, Walhi mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan 17 orang masyarakat adat Rampi yang ditahan akibat aksi penolakan tambang.
Al Amin menekankan bahwa 17 masyarakat adat yang kini berhadapan dengan hukum tidak layak dikriminalisasi, karena aksi mereka merupakan bentuk perlindungan terhadap kampung halaman, bukan sekadar menolak pembangunan.
“Mereka melakukan itu karena melindungi tanah leluhur mereka. Jika mereka tidak dibebaskan dan terus dikriminalisasi, konflik akan semakin membara, kemarahan masyarakat semakin meningkat,” tegasnya.
Menurut Walhi, konflik di Rampi berpotensi meningkat jika pemerintah dan aparat tidak mengambil langkah bijak. Al Amin meminta Kapolda Sulsel dan Kapolres Sultra untuk mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan kasus masyarakat adat.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik tambang kerap menjadikan petani dan masyarakat adat sebagai korban utama. “Setiap kali terjadi pertikaian, yang jadi korban adalah masyarakat. Negara seharusnya hadir untuk melindungi mereka, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Walhi menilai, bila PT Kalla Arebama tetap ngotot menambang tanpa persetujuan masyarakat adat, konflik horizontal akan semakin sulit dihindari.
“Seharusnya, bahkan sehari setelah izin keluar, perusahaan sudah melakukan konsultasi publik. Tapi bertahun-tahun mereka diam, tiba-tiba masuk dengan alat berat. Itu jelas akan memicu pertikaian,” pungkas Al Amin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
