Terkini.id, Jakarta – Menilai mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming harus bertanggung jawab oleh Saksi Ahli Administrasi Negara Margarito dalam kasus Suap peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Menurut Margarito, Mardani layak bertanggungjawab sebab dia adalah pejabat yang berkuasa untuk menandatangani pengalihan IUP tersebut.
“Dalam prinsip administrasi negara, siapa yang bertandatangan, dia lah yang bertanggung jawab, dia pula satu-satunya pejabat yang bisa mencabut, tidak ada yang lain,” kata Margarito dilansir dari laman Tempo pada Senin, 23 Mei 2022.
Selain menghadirkan Margarito, agenda sidang berisi pemeriksaan terdakwa Dwidjono Putrohadi dan saksi ahli pidana, Muzakir.
Dalam keterangannya, Dwidjono menyatakan permohonan peralihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ia mengakui bahwa permintaan tersebut didapatkan melalui Mardani.
- MA Tolak Banding yang Diajukan Oleh Mardani Maming
- Pakar Hukum Sebut Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun
- Mardani Divonis Hakim Tipikor 10 Tahun Penjara, Koordinator MAKI: Sudah Pas
- Divonis 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan
- PBNU Tunjuk Gus Gudfan Sebagai Plt Bendum, Nusron: Beliau Pengusaha Muda
Dwidjono mengatakan, dirinya mengenal Direktur Utama PT PCN Henry Soetio saat menjalani tugas di Jakarta pada Februari 2011. Saat itu, Dwidjono ditelepon oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang bertanya posisi Dwidjono.
Keduanya bertemu, Dwidjono mempersilakan Henry Soetio mengajukan peralihan IUP secara normatif.
“Nanti Pak Dwi dibantu Ko Henry ini untuk mengalihkan BKPL ke PCN,” ujar Dwidjono menirukan perintah Mardani H Maming.
Setelah pertemuan itu, Dwidjono menyatakan bahwa Henry Soetio sempat mendatangi kantornya untuk menyanyakan kelanjutan peralihan IUP tersebut. Dwidjono mengaku, selama 2 bulan ia sengaja mendiamkan permintaan tersebut sebab baginya hal tu termasuk melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Dwidjono mengaku akhirnya tetap memproses permintaan PCN atas perintah Bupati Mardani H Maming.
“Pak Dwi proses saja. Ini sesuai perintah pak bupati, proses dilanjut,” kata Dwidjono menirukan perintah dari salah satu anak buah Mardani.
Dapat disimpulkan bahwa kasus korupsi ini berawal dari peralihan izin usaha tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN pada 2011, saat Mardani masih menjadi Bupati Tanah Bumbu.
Hal itu dinilai melanggar peraturan karena izin usaha tambang tak boleh untuk dialihkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
