Terkini.id, Jakarta – Mantan Kapolres Bandara Soekarno hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri. Pemecatan ini sendiri dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
Kombes Edwin sendiri dipecat karena karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Ia disebut menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara, di mana uang itu berasal dari barang bukti kasus narkoba untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu, 31 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari Detikcom.
Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Penyalahgunaan wewenang tersebut pada akhirnya menyebabkan proses penyidikan yang dilakukan pun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Kepala BP2MI Kawal Langsung Pelepasan 419 PMI dari Senayan ke Bandara Soekarno Hatta
- Belasan Sapi Berhamburan, Buntut Truk Tabrak Gerbang Tol
- Heboh, Gegara Selundupkan Kokain Cair ke Botol Sampo, Seorang WNA Diciduk Polisi
- Pilot Batik Air Rem Mendadak Sebelum Lepas Landas, Dokter Boyke: Terima Kasih untuk Pilotnya Sigap Hentikan Pesawat
- 191 WNA China Penuhi Bandara Soekarno Hatta, Netizen: Mereka Adalah Ancaman Anak Cucu Kita
Kombes Edwin Hatorangan pun menjalani sidang kode etik bersama dengan 10 anggotanya yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Bersama dengan Kombes Edwin, Komisi sidang KKEP juga memutuskan bahwa mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta Iptu Triono A juga diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Hukuman lain berupa demosi lima tahun diberikan juga diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” jelas Dedi.
Sebelumnya, nama Kombes Edwin Hatorangan sempat melejit pada awal tahun setelah melakukan mediasi terhadap perseteruan antara anggota DPR RI Arteria Dahlan yang cekcok dengan orang yang mengaku sebagai anak jenderal bintang 3 di Bandara Soekarno Hatta.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
