Terkini.id — Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid memenuhi panggilan Penyidik Polrestabes Makassar, Jumat 11 Oktober 2019.
Kadir Halid dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah, dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah dan pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Biro Pembangunan Setda Sulsel, Jumras.
Kadir Halid menyebut, dimintai klarifikasi terkait pernyataan Jumras yang menyebut bahwa dua pengusaha yaitu Anggu Sucipto dan Ferry Tandiari telah membantu Rp10 miliar untuk membantu Nurdin Abdullah pada Pilkada 2018 lalu.
“Saya sampaikan ke penyidik bahwa memang benar Jumras mengatakan hal itu dibawa sumpah pada sidang hak angket,” kata Kadir kepada terkini.id, Jumat 11 Oktober 2019.
Kadir mengungkapkan bahwa ada 18 pertanyaan terkait laporan tersebut dan diperiksa hampir dua jam.
- Teliti Celah Regulasi Hak Angket, Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad Raih Doktor ke-441 UMI
- Kontribusi GMTD ke Pemprov Sulsel Hanya Rp6 Miliar, DPRD Akan Dalami Hingga Wacanakan Hak Angket
- Ini Alasan Fraksi Gerindra Sulsel Tidak Menandatangani Usulan Hak Angket
- Selamatkan Aset Lahan di CPI Senilai Rp2,4 Triliun, Sejumlah Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket
- DPRD Sulsel Usulkan Hak Angket, Selamatkan Aset Pemprov Rp3 Triliun di CPI
“Saya juga menyerahkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) termasuk rekaman hasil sidang hak angket,” pungkasnya.
Jumras Dicopot, Gegara Tidak Penuhi Permintaan Pengusaha Yang Bantu Nurdin Abdullah di Pilgub
Komik: Kronologi Pencopotan Jumras dan Fee 7,5 Persen
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
