Mantan Kuasa Hukum Bharada E Sebut Surat Pencabutan Kuasa Cacat Secara Formal

Mantan Kuasa Hukum Bharada E Sebut Surat Pencabutan Kuasa Cacat Secara Formal

R
Jabal Rachmat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menyebut kuasa pencabutan kuasa hukum Bharada E memiliki cacat secara formal. Dalam surat itu, tak ada disebutkan alasan pencabutan kuasa.

“Ketika Pak Dirtipidum atau ketika ada surat masuk ke saya, pencabutan kuasa kan dengan tanpa alasan. Itu artinya grup Dirtipidum memberi tahu saya bahwasanya ini cacat hukum bos, lu kan ngerti pengacara,” ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, mengutip dari Detikcom pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Ia menjelaskan bahwa ia butuh waktu dua hari untuk bisa memahami kode dari Dirtipidum yang disebutkannya itu. Menurut Deolipa, surat pencabutan kuasa dirinya menjadi pengacara Bharada E cacat secara formal.

“Dua hari saya belajar kode itu apa maksudnya, ini kok ada surat pencabutan kuasa tapi nggak ada alasan, ternyata wilayah Pidum pinter. Mereka kirimlah ko ke kita, cuma karena mereka jago-jago baru dua hari saya bisa pecahkan. Oh iya, ternyata mereka ngasih kode bahwasanya ini sebenarnya surat pencabutan kuasa cacat secara formal, jadi lo bisa gugat,” tambah Deolipa.

Ia menyebutkan bahwa kode dari Dirtipidum itu merupakan arahan untuk melakukan gugatan terhadap pencabutan kuasa tersebut. Ia juga mengatakan bahwa kode itu menandakan penyidik Dirtipidum membuat surat tersebut dalam keadaan tertekan.

Baca Juga

Seperti yang diketahui, Deolipa diberhentikan sebagai kuasa hukum dari Bharada E pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu. Walau hanya 5 hari menjadi pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, tetapi Deolipa menyebut bahwa ia akan menagih honor sebesar 15 triliun.

Deolipa mengaku bahwa ia terkejut dengan pencopotan tersebut karena terjadi secara mendadak. Ia bahkan menerima pemberhentian tersebut melalui pesan WhatsApp.

Menyikapi pemberhentiannya tersebut, Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia melaporkan pengacara Bharada E saat ini, Ronny Talapessy dengan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut pun telah didaftarkan dengan tertanggal 16 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB. Laporan itu pun terdaftar dengan nomor polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Deolipa menyebutkan bahwa nama baiknya dicemarkan di media elektronik karena dituduh membuat Bharada e tidak tenang dan sibuk manggung.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.