Mantan Panglima TNI Sebut Ferdy Sambo Dapat Kembali Jadi Anggota Polri

Mantan Panglima TNI Sebut Ferdy Sambo Dapat Kembali Jadi Anggota Polri

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo berpendapat Irjen Ferdy Sambo masih dapat mengembalikan statusnya sebagai anggota kepolisian meskipun telah dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Gatot Nurmantyo mengucapkan hal tersebut lantaran Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2002.

Diketahui Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2002 adalah aturan yang memuat tentang Komisi Kode Etik Polri dan Kode Etik Profesi Polri.

Menurut analisa Gatot Nurmantyo, berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2002, Irjen Ferdy Sambo dapat mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Polri yang memberhentikannya secara tidak hormat.

Oleh karena itu, Gatot Nurmantyo meminta kepada Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan Presiden Jokowi untuk kembali meninjau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2002.

Baca Juga

“Dengan kode etik, masih ada lagi waktu tiga hari mengajukan banding. Setelah banding, etika banding menyiapkan kurang lebih 30 hari. Mudah-mudahan saya lupa, tapi itu 3 tahun kemudian. Kapolri boleh meninjau ulang, itu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Gatot Nurmantyo, dikutip terkini.id dari tvonenews, Selasa 27 September 2022.

“Inilah yang saya imbau ke Pak Presiden dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. Ini kurang ajar,” lanjut Gatot Nurmantyo.

Gatot Nurmantyo menjelaskan aturan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2002 bertentangan lantaran anggota Polri yang dipecat dengan tidak hormat dapat melakukan peninjauan kembali atas keputusan yang telah ditetapkan.

Hal ini membuat Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2002 tidak sejalan dengan aturan hukum yang terdapat pada sebuah Undang-Undang.

Padahal Undang-Undang (UU) memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dari sebuah peraturan, dalam kasus ini yaitu Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2002.

“Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden kan? Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?” kata Gatot Nurmantyo.

“Makanya saya informasikan ini, agar meninjau ulang. Soal analisa, gampang, ada Undang-undang profesional tahun 2002 saja atau UU diatasnya lagi. Nah, yang ini loh jadi seolah-olah presiden tidak dianggap,” lanjut Gatot Nurmantyo.

Gatot Nurmantyo mengkhawatirkan jika Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua akan memanfaatkan celah hukum pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2002.

“Bisa ditinjau lagi (Keputusan pemecatan Ferdy Sambo Cs dalam sidang etik) dan minta ke presiden untuk gimana ceritanya ini. Maka saya hanya mengimbau saja mari kita sama-sama saksikan ya,” imbuh Gatot Nurmantyo.

Disisi lain, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan sedang berencana untuk menggugat Polri ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN).

Irjen Ferdy Sambo disebut tidak menerima bahwa ia diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.

Namun demikian, Arman Hanis selaku pengacara Irjen Ferdy Sambo menepis kabar terkait rencana gugatan pihaknya ke PTUN.

Malah ia mengaku belum memperoleh administrasi hasil pemecatan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo.

“Terkait putusan banding itu, salinannya belum kami terima. Setelah putusan (PTDH) diterima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya,” pungkas Arman Hanis.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.