Marak Penimbunan Minyak Goreng, MUI Sulsel Sebut Haram Hukumnya

Marak Penimbunan Minyak Goreng, MUI Sulsel Sebut Haram Hukumnya

R
Muhsin Hidayat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Komoditas minyak goreng belum menemukan tanda-tanda akan stabil.

Saat pemerintah berusaha untuk menjaga stok di pasaran dan mengatur harga jual untuk tetap terjangkau.

Masih saja ada oknum-oknum yang memanfaatkan kondisi untuk memperoleh keuntungan lebih.

Di beberapa daerah ditemukan kasus penimbunan minyak goreng yang membuat komoditas ini semakin langka.

Menanggapi fenomena itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muammar Bakry menyebut aktivitas menimbun minyak goreng haram hukumnya.

Baca Juga

“Dalam Islam pelaku penimbunan akan dilaknat Allah dan haram hukumnya. Pelaku penimbunan juga mengakibatkan krisis karena pelaku bisnis menahan pasokan makanan untuk kepentingan tertentu,” ujar Bakry, Senin 21 Februari 2022.

Bakry pun mendorong pemerintah untuk memberantas pelaku penimbunan. Sebab tindakan tersebut akan menyusahkan masyarakat.

“Ancaman lain juga bagi para pelaku penimbunan, sebagaimana pernyataan Rasulullah SAW, ‘Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya’,” lanjut Bakry dilansir dari CNN Indonesia.

Bakry menyebut Indonesia sebagai salah satu produsen kelapa sawit seharusnya tidak perlu mengalami masalah kelangkaan produk minyak goreng.

Terakhir masyarakat dihebohkan dengan penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di salah satu gudang di Deliserdang, Sumatera Utara beberapa hari lalu.

Sementara itu Brigjen Ahmad Ramadhan dari Mabes Polri mengingatkan para penimbun minyak goreng dapat dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara dan/atau denda sampai Rp50 miliar.

Seperti yang telah diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.