“Dan ketika oleh hakim ini divonis bersalah, berarti kan menurut hakim juga kamuflase. Itu yang tidak dipahami oleh Pak Maming,” katanya.
Menurut MAKI, pelajaran utama yang bisa dipetik dari vonis atas Mardani H Maming, siapapun yang menjadi pejabat agar menghindari konflik kepentingan dengan tidak mencampuradukkan antara kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya dengan kepentingan kekuasaan.
Contoh dalam kasus Mardani, boleh-boleh saja (pejabat) memindahkan izin tambang, memberikan izin tambang, mencabut izin tambang, tapi dengan ukuran yang jelas dan tidak ada maksud tersembunyi untuk mendapatkan sesuatu.
“Jadi menghindarkan diri dari keinginan keinginan pribadi dalam mengambil kebijakan,” kata Boyamin.
Sayangnya, lanjut Boyamin, masih sangat banyak pejabat kita yang tidak paham akan hal itu.
- MA Tolak Banding yang Diajukan Oleh Mardani Maming
- Pakar Hukum Sebut Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun
- Divonis 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan
- PBNU Tunjuk Gus Gudfan Sebagai Plt Bendum, Nusron: Beliau Pengusaha Muda
- Gus Yahya Tegaskan Tak Pecat Mardani Maming Meski Terlibat Kasus Korupsi: Dia Tidak Diberhentikan Lho Ya
“Masih dianggap biasa-biasa saja kalau memberikan sesuatu ke level birokrasi, yang seakan-akan memang berhak mendapatkan upah. Padahalkan dia (pejabat) ditugaskan, digaji negara untuk menjalankan wewenang itu secara adil,” paparnya.
Menurut MAKI, pelajaran utama yang bisa dipetik dari kasus Mardani adalah para pejabat tidak boleh melakukan konflik kepentingan.
“Tidak boleh menunggangi kebijakan-kebijakannya dengan kepentingan pribadi… Jangan melakukan kerja sama dengan pihak yang diberi ijin. Misalnya menetukan pemenang tender atau memberi izin, jangan sampai ada jatah-jatahan, atau istilahnya jatah preman,” pungkasnya.
Mardani sendiri memang mengaku difitnah saat menanggapi vonis hakim.
“Terima kasih, Yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya,” kata Maming yang mengikuti sidang pembacaan vonis secara virtual dari Gedung KPK Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
