Terkini.id – Pemerintah Provinsi Sulsel untuk tahun ini (2022) akan melakukan pembangunan atau rehab bangunan masjid Nurul Amir yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel di lahan belakang dekat dengan lapangan Kantor Gubernur Sulsel.
Sebelum dibangun, masjid tersebut akan dibongkar dan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel akan melaksanakan Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) berupa material bangunan masjid tersebut.
Kepala Bidang Aset Pemerintah BKAD Sulsel Murni, Senin, 22 Maret 2022, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan lelang material bangunan masjid itu.
“Objek penjualan yang dimaksud adalah 1 (satu) paket material Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (Mesjid) untuk dibongkar dalam kondisi apa adanya dengan nilai jual material Rp273.424.000, yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269, Makassar,” jelas Murni.
Sejumlah persyaratan dan ketentuan telah ditetapkan panitia penjualan bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.
- Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
- Hadiri Sannipata Waisak 2026, Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
- Pascakebakaran, RSUD Syekh Yusuf Dapat Suntikan Dana Rp1 Miliar dari Pemprov Sulsel
- Perjuangan Keisha, Pemprov Sulsel Ungkapkan, Cathlyn Ranking 7, Utusan Makassar Lainnya Posisi 5
“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD Prov,” terangnya. Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022.
Selain itu, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi, pada saat penutupan penawaran akan ditetapkan sebagai pemenang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, yaitu:
Melunasi pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang; kedua,
Melaksanakan pembongkaran bangunan, pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelunasan pembayaran. Ketiga, Menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Keempat, Pembayaran disetor ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran tersebut, panitia penjualan menghimbau calon peserta agar datang langsung ke Kantor BKAD Provinsi Sulsel pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung H Lantai 1, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269 Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
