Terkini.id, Makassar – Sejumlah masyarakat menilai Perwali No 36 Tahun 2020 di Kota Makassar tak menyentuh akar penanganan Covid-19. Sejumlah pasal yang tercantum hanya menguntungkan beberapa pihak saja.
Pasal 12 No 1, misalnya, menerangkan soal pembatasan wilayah dan mewajibkan masyarakat yang hendak masuk dan keluar ke Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat berbadan sehat dan atau surat bebas Covid-19.
Surat berbadan sehat dinilai jauh dari pengendalian Covid-19.
Namun, Pasal 12 No 3 membantah pasal tersebut, sebab memberi kekebalan dan pengecualian terhadap instansi dan pekerja tertentu.
Ketentuan pembatasan wilayah dikecualikan kepada, ASN, TNI/Polri, karyawan, buruh dan pedagan yang bekerja di Kota Makassar.
- Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
- Ketua DPRD Sulsel Terima Aspirasi Ribuan buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan
- Sinergi dan Semangat Kebangkitan di Hari Jadi ke-163 Kabupaten Jeneponto, Sejumlah Tokoh Hadir
- Direktur Keuangan PT Semen Tonasa Jadi Pembicara pada ICOFR Series
- Dirut Lepas Jemaah Calon Haji Keluarga Besar PT Semen Tonasa
“Covid-19 tidak mengenal pemerintah, pegawai, dan pekerja, dia menyerang siapa pun,” kata Said, pegawai swasta yang bekerja di Gowa.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah meneken aturan Perwali baru tentang percepatan pengendalian Covid-19. Perwali No 31 Tahun 2020 digantikan dengan Perwali 36 Tahun 2020. Hanya saja aturannya, baru akan diberlakukan pada hari Minggu, 10 Juli 2020.
“Perwali ini adalah kelanjutan dari Perwali sebelumnya yang disempuranakan,” kata Asisten I Pemerintah Kota Makassar M Sabri, Rabu, 8 Juli 2020.
Sabri mengatakan mereka yang dikecualikan tetap harus menunjukkan surat tugas mereka kepada petugas yang berjaga di posko. Surat keterangan bisa didapat di instansi masing-masing.
“Ini hanya membutuhkan surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang pedagang setiap hari atau setiap sore, TNI Polri dan ASN lainnya bisa mendapatkan dari instansi tempat mereka bekerja,” ungkapnya.
Sabri menambahkan, di luar profesi yang dikecualikan tersebut, akan diberlakukan surat keterangan bebas Covid-19 yang bisa didapatkan di Puskesmas, ataupun Gugus Tugas masing masing daerah.
“Di luar daripada itu tetap diberlakukan surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan ini tidak mesti dari Gugus Tugas Daerah, bisa dikeluarkan oleh Puskesmas atau pelayanan medis terdekat di mana masyarakat bisa mendapatkannya,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
