Terkini, Jakarta — Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk tetap berada di wilayah masing-masing menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tetap siaga dalam menghadapi berbagai kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Idul Fitri.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada 14–28 Maret 2026, atau sekitar satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran.
- Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dorong UMKM Makassar Perluas Akses Pembiayaan dan Pasar
- PT Vale Meraih Dua Gold Awards InTechSEA 2026 lewat Program Pangan dan Kemaritiman
- Entrepreneurial Banking: Dari Intermediasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi
- Mediasi Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar, DPRD Sulsel Beri Pelni Tenggat 3 Bulan
- SMAN 21 Makassar Kampiun AXIS Nation Cup 2026 Regional Makassar, Siap Tantang Para Juara Sulawesi di Palu
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya kepada awak media pada Senin 9 Maret 2026 di Jakarta.
Menurut mantan Kapolri itu, kebijakan ini bertujuan memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda penting menjelang dan selama libur Idul Fitri.
Beberapa hal yang menjadi perhatian kepala daerah di antaranya antisipasi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama masa libur Lebaran, serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik, termasuk memastikan layanan transportasi dan fasilitas publik berjalan dengan baik.
Kepala daerah juga diminta melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, terutama terkait ketersediaan dan harga bahan pokok yang biasanya meningkat selama Ramadan dan Idul Fitri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
