Acara pernikahan atau perayaan nikah (wedding) melalui media sosial ini begitu digandrungi selama musim pandemi Covid-19 ini.
Saya sendiri dalam dua bulan terakhir telah menikahkan 3 pasangan via zoom.
Di mana pasangan pengantin, orang tua dan keluarga dekat berkumpul, saksi di tempat masing-masing, dan saya sendiri di rumah memimpin acara pernikahan itu secara virtual.
Pertanyaan yang kemudian timbul adalah apakah pernikahan seperti ini sah secara Islam?
Jawabannya insya Allah sangat sah. Karena sesungguhnya pernikahan itu sah ketika memenuhi 5 syarat: persetujuan kedua mampelai, mahar, saksi-saksi, izin atau sepengetahuan wali (kecuali madzhab Hanafi), dan ijab-qabul.
- Hadirkan Beragam Keseruan Hingga Keisya Levronka, Festival Tring! by Pegadaian di Makassar Resmi Dibuka
- Pemkot Makassar Kaji Skema Teknologi Konversi Sampah, Tanpa Bebani APBD
- Cetak Sejarah Baru, Dua Lulusan Astra Honda Racing School Melaju Ke Gelaran MotoGP 2026
- Kembali Cetak Prestasi, Poltekpar Makassar Pertahankan Anugerah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
- Kalla Beton Pasok Produk U-Ditch ke IKN untuk Perkuat Infrastruktur Drainase
Masalah teknis pelaksanannya boleh disesuaikan dengan situasi dan juga dengan budaya masing-masing masyarakat.
Hal ini saya yakin pastinya akan sangat ragam seiring dengan keragaman manusia yang mengimani ajaran Islam ini.
Cara Baru dalam Menikah
Salah satu hal yang mungkin saya anggap sebagai keberanian saya (courageously) di Amerika adalah menikahkan pasangan dengan mengikut kepada tatacara atau budaya pernikahan di Amerika.
Tentu dengan tetap memenuhi semua persyaratan-persyaratan agama Islam yang diharuskan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
