Acara pernikahan atau perayaan nikah (wedding) melalui media sosial ini begitu digandrungi selama musim pandemi Covid-19 ini.
Saya sendiri dalam dua bulan terakhir telah menikahkan 3 pasangan via zoom.
Di mana pasangan pengantin, orang tua dan keluarga dekat berkumpul, saksi di tempat masing-masing, dan saya sendiri di rumah memimpin acara pernikahan itu secara virtual.
Pertanyaan yang kemudian timbul adalah apakah pernikahan seperti ini sah secara Islam?
Jawabannya insya Allah sangat sah. Karena sesungguhnya pernikahan itu sah ketika memenuhi 5 syarat: persetujuan kedua mampelai, mahar, saksi-saksi, izin atau sepengetahuan wali (kecuali madzhab Hanafi), dan ijab-qabul.
- PT Vale Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sigi
- Kemiskinan Ekstrem Jeneponto Turun Signifikan, Menjadi Terendah Keempat dan Penurunan Tertinggi Ketiga di Sulsel
- PT Vale Bersama Petrosea Gelar Sunatan Massal yang Menyasar Anak-anak di Morowali
- Hakim PN Makassar Batalkan Penetapan Tersangka Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Bibit Nanas
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa Jadwalkan Pemanggilan Bupati Husniah Talenrang Awal Juli 2026
Masalah teknis pelaksanannya boleh disesuaikan dengan situasi dan juga dengan budaya masing-masing masyarakat.
Hal ini saya yakin pastinya akan sangat ragam seiring dengan keragaman manusia yang mengimani ajaran Islam ini.
Cara Baru dalam Menikah
Salah satu hal yang mungkin saya anggap sebagai keberanian saya (courageously) di Amerika adalah menikahkan pasangan dengan mengikut kepada tatacara atau budaya pernikahan di Amerika.
Tentu dengan tetap memenuhi semua persyaratan-persyaratan agama Islam yang diharuskan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
