Minta Hapus Video Ceramahnya yang Sakiti Hati Nasrani, Yahya Waloni: Saya Akan Jadi Insan Terbaik di Negara Ini!
Komentar

Minta Hapus Video Ceramahnya yang Sakiti Hati Nasrani, Yahya Waloni: Saya Akan Jadi Insan Terbaik di Negara Ini!

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pendakwah kontroversial Yahya Waloni belum lama ini meminta kepada hakim untuk bekerja sama dengan Kominfo menghapus video-video ceramahnya yang kiranya menyakiti hati umat Nasrani.

Seperti diketahui, sebelumnya Yahya Waloni didakwa kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA.

Nah, oleh karena itu, kini ia berjanji untuk menjadi sosok yang lebih baik sehingga bahkan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus seluruh rekaman video dakwahnya yang menyinggung agama Kristen.

“Saya mohon kepada Hakim yang Mulia, semua konten video saya terkait dengan berkesinggungan yang telah menyakiti, yang telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasrani, tolong bekerjasama dengan Kominfo dan dihapus,” pinta Yahya Waloni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin, 28 Desember 2021, dikutip dari Suara, jaringan terkini.id.

Yahya Waloni mengaku bersalah dan menyesal atas dakwahnya yang menyinggung agama Kristen dan mengatakan dirinya terjebak dalam dinamika politik.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Saya sadar kalau semua ini karena dinamika, dinamika kepentingan politik yang di masyarakat. Saya keluar, saya berjanji, saya akan memberikan masalah ini. Satu, persatuan dan akan merangkul semua masyarkat.”

Selain itu, ia juga berjanji akan menjadi warga negara yang baik, penceramah agama yang santun dan menyejukkan untuk membantu program-program Pemerintah dan kepolisian, serta melepas diri dari kepentingan politik.

“Saya akan menjadi insan terbaik di negara ini. Saya akan membantu segala program kepolisian dan Pemerintah, saya tidak akan terjun,” janjinya.

“Saya tidak akan mau terkontaminasi dengan berbagai macam isu politik karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama-sama kepentingan-kepentingan politik,” tandas Yahya Waloni.

Sebagai informasi, Yahya Waloni telah dituntut hukuman pidana selama tujuh bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya,” tutur Jaksa.

“Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.”