Terkini.id, Samarinda – Sungguh malang nasib seorang bocah perempuan, DSS (13), murid kelas VI di Samarinda, Kalimantan Timur. Pasalnya, bocah ini jadi korban pemerkosaan kakak kandungnya, MAN (15) dan juga ayah kandungnya, MJ dalam kurun waktu 3 tahun.
Perbuatan tersebut telah dialami korban sejak duduk di bangku kelas III SD hingga saat ini, kelas VI SD.
Kedua pria yang harusnya menjaga korban itu melakukan tindak kekerasan seksual tersebut di ruang tamu, tepat di depan televisi. Di ruangan tersebut, terdapat kasur lapuk yang dijadikan tempat untuk menggauli korban.
Kasus itu terbongkar setelah ibu korban, LS (46) melapor ke Polsek Samarinda Kota, Selasa 26 Februari 2019. Sebelumnya sang ibu memergoki putrinya di rumah sedang dicumbui MAN.
“Jadi begitu tahu kemarin, mungkin tertangkap tangan ibunya. Korban didesak ibunya, baru mengakui selama ini, digauli Bapaknya dan kakak kandungnya. Semua dilakukan di rumah,” kata Kapolsek Samarinda Kota Kompol Nur Kholis, dikutip dari manaberita, Sabtu 2 Maret 2019.
- Tersentuh Kisahnya, Gubernur Sulsel Undang Bocah Viral ke Rujab dan Beri Sepeda
- Bahaya Nitrogen Cair Dalam Jajanan Ice Smoke
- Dititip di Penitipan Anak, Bocah 5 Tahun Tewas di Selokan, Begini Kronologisnya
- Bocah 3 Tahun Penyandang Disabilitas Ditemukan Tewas di Dalam Kulkas
- Iming-Iming Voucher Game Online, Belasan Bocah di Lenteng Agung Dicabuli
Dari laporan LS, polisi bergegas melakukan visum korban dan mengamankan MAN. Belakangan diketahui MAN juga berusia masih di bawah umur.
“Sementara ayah kandungnya, masih dalam pengejaran kita. Begitu kita dapatkan identitasnya, kita masukkan DPO,” ujar Kholis.
MAN dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota. Dia mengakui perbuatannya memerkosa adik kandungnya itu berulang kali, sejak duduk di bangku kelas 3 SD.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Dari pengakuan korban, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan ayah kandungnya saat rumah sedang sepi. Tiga tahun lamanya, itu akhirnya terbongkar, dan sang ibu mengaku sama sekali tidak curiga.
“Jadi enggak digilir. Selain bapaknya mungkin gantian (kakaknya),” ungkap Kholis.
Pakaian dalam korban dan visum medis sementara ini menjadi barang bukti polisi untuk menjerat MAN. Kendati demikian, polisi tetap berkoordinasi bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kita harap warga melakukan pengawasan ketat melekat terhadap anak-anaknya. Jadi yang menjadi pelaku bukan hanya orang jauh, tapi orang-orang dekat,” ujar Kholis.
“Bapak kandung, kakak kandung. Seperti yang kejadian di Lampung, enggak tahunya di kelurahan saya, di Selili, terjadi juga,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.