Terkini.id,Makassar – Pelaku NS (30) diamankan polisi setelah menyetubuji seorang wanita difabel di Makassar, Sulawesi Selatan. Korban SR (125) diajak oleh pelaku dengan bujuk rayu cinta kemudian disetubuhi disebuah Wisma di Pelabuhan Makassar. .
“Terkait dengan adanya penangkapan tindak persetubuhan tak berdayanya atas nama saudari SR dan untuk pelakunya di mana pelaku tersebut melakukan tindakan dengan membawa suatu tempat atau wisma di wilayah Polres Pelabuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal Setiyawan, di Polres Pelabuhan Makassar.
Diketahui, kejadian ini berawal ketika tersangka NS (30) tahun yang merupakan seorang sopir angkutan umun (Petepete) kerap bertemu korban. Pelaku kemudian kerap merayu korban ketika bertemu tak berselang lama, pelaku menjalankan aksinya dengan membawa korban ke Wisma di Jalan Ponegoro.
“Memang pada saat itu saudara ini dia adalah seorang supir pete pete yang dimana sering bertemu di depan SLB di Makassar, karena memang korban memiliki keterbelakangan mental. Adu merayu oleh pelaku dia difabel tapi memiliki keterbelakangan mental di bawah umur 16 tahun, sering dengan bujuk rayunya dan dibawa ke wisma,” jelasnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan pelaku dengan cara menyamar dan memancing pelaku keluar. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.
- Makassar Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025, Perwakilan Difabel Apresiasi Dukungan Wali Kota Munafri
- Wali Kota Munafri Dorong Inklusi Difabel, Pemkot Makassar Libatkan Disabilitas
- Perjuangan Difabel Melawan Ketidakadilan Transportasi di Makassar
- Meski Tidak Dapat Melihat, Pria Ini Keliling Kampung Bangunkan Warga Sahur
- Rekrut Tenaga Non ASN Bagi Difabel, Pertuni: Gebrakan Gubernur Sulsel Patut Dicontoh
“Selanjutnya tim Resmob Polres Pelabuhan melakukan penangkapan di rumah tersangka langsung dengan cara teknik pemancing,” terangnya.
Korban yang memiliki keterbatasan/kemampuan dalam berfikir (Difabel) kini mengalami trauma. Sementara pelaku dijerat Pasal 284 dan 285 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
