Moeldoko Keok, Febridiansyah Puji Langkah Kuda Bapak Ini, Singgung SBY?

Moeldoko Keok, Febridiansyah Puji Langkah Kuda Bapak Ini, Singgung SBY?

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Mantan Juru Bicara KPK, Febridiansyah, memuji langkah kuda yang dilakukan sosok orang terkait ditolaknya kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko yang dibentuk saat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menolak kepengurusan Demokrat versi KLB di bawah komando Moeldoko. Penolakan itu disampaikan langsung Menkumham Yasonna Laoly.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.

Dalam keterangannya, Yasonna Laoly menuturkan keputusan yang diambil pihaknya merujuk AD/ART yang kepengurusannya disahkan tahun 2020 lalu di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurutnya, Permenkumham nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan, AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, pemerintah merujuk AD/ART partai politik yang sah.

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh dokumen fisik, Kemenkumham menyimpulkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko.

Yasonna Laoly pun mempersilahkan pihak KLB Demokrat yang dipimpin Moeldoko bila merasa AD/ART tersebut tidak sesuai untuk menggugatnya di pengadilan.

Sementara itu, melalui akun Twitter-nya mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut merespons keputusan yang diumumkan pemerintah soal kekisruhan di Partai Demokrat itu.

Meski tak menyebutkan nama, Febri Diansyah mengisyaratkan sedang menyindir sosok Moeldoko sambil menyinggung jabatannya.

“Enggak jadi Ketum tapi kan tetap jadi Menteri,” kata Febri Diansyah dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @febridiansyah, Rabu 31 Maret 2021.

Lalu, pada tuit lain, dia menyinggung sosok yang mungkin akan menggelar acara ngeteh. Diduga sosok itu adalah Susilo Bambang Yudhoyono.

“Setelah ini mungkin bakal ada acara ngeteh di teras. (ngeteh ya, bukan ngopi).

Tapi pinter memang langkah kudanya. Ke kiri atau ke kanan tetap saja si bapak yang menang,” tulis dia lagi.

Diduga, sosok yang disinggung Febridiansyah adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Hal itu lantaran dia menegaskan bahwa sosok itu ‘ngeteh’, bukan ngopi. Merujuk pada kebiasaan SBY, Presiden keenam RI itu terlihat lebih sering minum teh. Berbeda dengan Moeldoko, yang kerap kali memosting foto sedang ngopi di media sosial.

#

Ga jadi Ketum tp kan tetap jadi Menteri ????— Febri Diansyah (@febridiansyah) March 31, 2021

Dalam unggahan yang lain, Febri Diansyah pun kembali menulis seolah menyikapi keputusan pemerintah yang menolak pengesahan kubu KLB Moeldoko.

“Masih mending sih ditolak daripada digantung, kan,” tulis Febri Diansyah.

Moeldoko Keok

Mengutip dari CNNIndonesia, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai kubu Moeldoko sudah tidak memiliki cara lain untuk mendapatkan legalitas usai penolakan dari pemerintah.

“Tidak ada jalan lain. Kalau pemerintah menyatakan KLB tak sah dan tak bisa diterima, tentu saja keberadaan kubu Pak Moeldoko tak sah, tak ada,” kata Feri , Rabu (31/3).

Feri menilai kubu Moeldoko tak bisa mengupayakan upaya hukum lanjutan demi mendapat legalitas. Mendapat pengakuan dari pengadilan pun sulit karena kepengurusan Moeldoko sudah tidak merepresentasikan Partai Demokrat lantaran telah ditolak oleh Kemenkumham.

Terlebih, sejumlah inisiator KLB pun sudah bukan kader Partai Demokrat. Sebut saja Jhoni Allen Marbun, Darmizal hingga Marzuki Alie yang sudah dipecat oleh AHY. Moeldoko pun bukan kader, sehingga tidak bisa merepresentasikan Demokrat.

“Karena beliau [kubu Moeldoko] tak punya legal standing, maka Kalau ditempuh jalur pengadilan tidak akan punya legal standing dan tidak bisa berperkara,” kata Feri.

Upaya itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Feri merujuk Pasal 32 dan 33 aturan tersebut yang mengatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan di internal partai.

Meski demikian, Feri tak yakin Moeldoko akan menempuh langkah tersebut. Bila mengajukan pun secara politis peluang menangnya akan sangat tipis.

“Itu hampir bisa dikatakan tidak mungkin akan ditempuh Pak Moeldoko akan laporkan perselisihannya ke Mahkamah Partai Demokrat. Ajukannya ke Mahkamah Partai Demokrat kubu AHY,” kata Feri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.