Terkini.id, Jakarta – Sejumlah pihak mensinyalir hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum bakal diakui Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu lantaran Moeldoko adalah orang yang berada di lingkaran kekuasaan, dan kemungkinan didukung pemerintah.
Itu juga bercermin dari berbagai peristiwa dualisme kepemimpinan yang terjadi di beberapa partai politik sebelumnya, seperti PKB hingga PDI. Saat itu, rezim cenderung memilih pihak yang dekat dengan lingkaran pemerintahan atau kekuasaan.
Benarkah demikian?
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan hal berbeda.
- Mahfud MD Tegaskan Perpol 10 2025 Adalah Pembangkangan Terhadap Konstitusi
- Mahfud MD Enggan Terima Honor Saat Jadi Khatib di Masjid Al-Markaz
- Lewat Pantun di Kampanye Ganjar, Butet Kartaredjasa Sindir Jokowi: Ini Banteng-Banteng yang Dilukai, Siapa yang Melukai?
- Cak Imin: Kalau jadi Wapres Ga Ada Gunanya Ya Mundur!
- Mahfud MD Akan Kirim Tim Untuk Investigasi Dugaan Intimidasi yang Diterima Melki
Menurut Mahfud, meskipun KLB dilakukan oleh sejumlah kader di Deli Serdang, Sumatera Utara, namun Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY tetaplah sebagai Ketua Demokrat yang sah.
Hal itu karena pemerintah tidak menganggap agenda dan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Sampai saat ini pemerintah tidak menganggap. Secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak. Meskipun kita mendengar dan melihat (agenda KLB) tapi secara hukum tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” terang Mahfud lewat video yang diterima terkini.id, Minggu Sanin 8 Maret 2021.
Mahfud kemudian menjelaskan, pemerintah baru akan menangani KLB Demokrat secara hukum jika penyelenggara sudah melaporkan hasilnya. Ada dua dasar yang akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan KLB Partai Demokrat.
Pertama, Undang-Undang Partai Politik. Kedua berdasarkan AD-ART Partai Demokrat yang yang diserahkan terakhir atau yang berlaku saat ini.
“Bagi pemerintah, AD-ART yang terakhir itu adalah AD-ART yang diserahkan tahun 2020. Maaf ya kemarin saya mungkin keliru menyebut tahun 2005. Yang betul AD-ART yang dikerahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020,” lanjut Mahfud.
Mahfud menegaskan, setiap permasalahan yang terjadi harus diselesaikan atas dasar hukum yang berlaku. Dia juga mengatakan, pemerintah masih menganggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua Umum Partai Demokrat.
Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan, pemerintah secara terbuka siap menilai permasalahan ini berdasarkan hukum.
“Nah berdasarkan itu maka yang jadi ketua umum Demokrat sampai saat ini adalah AHY. Nanti akan timbul persoalan apakah AD-ART yang jadi dasar disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, itu nanti akan dinilai secara terbuka,” ujarnya.
“Karena secara hukum itu logika masyarakat, tidak boleh main-main. Itu AD-ART yang sah sampai sekarang,” tutupnya.
Agus Harimurti Ketua Demokrat yang Sah
Mahfud MD juga mengatakan, pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu 6 Maret 2021.
Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa ( KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.
Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.
Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima pemerintah. Karena itu, Mahfud menyebutkan, dengan belum adanya laporan resmi dari acara tersebut, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.
“Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan? Bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Jadi enggak ada masalah hukum sekarang,” imbuh Mahfud.
KLB kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat AHY itu terselenggara pada Jumat lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara. KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
