Terkini.id, Jakarta – Advokat sekaligus Politikus PDIP, Ruhut Sitompul buka suara terkait fatwa MUI yang mengharamkan umat Islam untuk mengucapkan selamat hari natal kepada umat non muslim.
Melalui cuitan di laman Twitter pribadi-nya Ruhut mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memikirkan apa yang diucapkan oleh MUI tersebut.
“EGP emang gua pikirin kau ngomong apa?,” kata Ruhut Sitompul pada Senin 13 Desember 2021.
Ia pun menambahkan, bahwa yang terpenting baginya dan juga juga rakyat Indonesia ialah akan terus mendukung pemerintahan Presiden Jokowi.
“Yang jelas kami rakyat Indonesia tercinta terussssss mendukung Pemerintahan Bapak Joko Widodo Presiden RI ke 7 mencegah dan menghadapi Pandemi COVID-19 ‘Selamat Natal & Tahun Baru 2022’ Paten MERDEKA,” sambungnya.
- MUI Sumut: Umat Islam Tidak Dibenarkan Mengucapkan Selamat Natal
- MUI Pusat Pernah Sebut Tak Keluarkan Fatwa Haram Ucapan Hari Natal, Guntur Romli: Diselesaikan Dulu di Internal, Biar Gak...
- MUI Sumut Haramkan Umat Islam Ucap Selamat Natal, Ruhut Sitompul: Emang Gua Pikirin Kau Ngomong Apa?
- Tak Ikuti Fatwa MUI Sumut, Uki Pastikan Ucap Selamat Natal kepada Umat Kristiani: Mereka Saudara Saya
Sebelumnya, diketahui MUI Sumatra Utara (Sumut) belum lama ini mengingatkan bahwa haram bagi seorang muslim untuk mengikuti upacara natal dan merayakannya.
“Merujuk pada fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa Mengikut upacara Natal Bersama bagi umat islam hukumnya Haram,” bunyi surat edaran MUI Sumut bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, H. Maratua Simanjuntak tertanggal 9 Desember 2021.
MUI Sumut pun mengimbau kepada umat Islam untuk tidak ikut dalan perayaan Natal agar tidak terjerumus kepada hal yang dilarang agama.
“Sejalan dengan itu juga umat islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan ‘Selamat Natal’ karena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan Nuansa aqidah yang tidak Sesuai dengan syariat Agama Islam,” kata Maratua.
Selain itu, MUI Sumut juga melarang penggunaan atribut Natal. Hal ini mengacu pada fatwa MUI nomor 58 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim yang hukumnya haram.
“Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.