Terkini, Gowa – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan seorang pelaku perdagangan satwa liar dilindungi tanpa dokumen sah di Kabupaten Gowa.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 48 ekor burung Junai Emas (Caloenas nicobarica) sebagai barang bukti.
Penindakan dilakukan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polda Sulsel setelah rangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat dan temuan postingan penawaran satwa di akun bisnis daring milik pelaku.

Tim gabungan kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial L (44 th) di kediamannya beserta satwa dilindungi tersebut.
Hasil pemeriksaan awal, L mengaku mendapatkan anakan burung dari rekan komunitas “Burung Langka” untuk dipelihara sampai dewasa sebelum dijual kembali melalui platform Facebook.
- Astra Motor Sulsel Edukasi Safety Riding di Telkom Akses Makassar
- New Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Utama di IMOS 2025
- Pemkot Makassar Latih dan Fasilitasi Penempatan Kerja Difabel, 9 Perusahaan Siap Rekrut Lulusan
- Hingga Desember 2025, Aston Makassar Hadirkan Penawaran Spesial "The Exclusive Getaway"
- Resmi Dimulai, Honda Bikers Day 2025 Jadi Ruang Bikers Mengekspresikan Jati Diri dan Kreativitas
Dalam satu tahun terakhir, pelaku mengakui telah menjual delapan ekor satwa dilindungi.
Dari alat bukti handphone milik pelaku yang diperoleh, penyidik menemukan unggahan penawaran satwa di akun media sosial milik pelaku.
Keterangan saksi ahli dari BBKSDA Sulsel mengonfirmasi status burung tersebut termasuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species).
“Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum kepada oknum pelaku yang menampung dan memperdagangkan satwa burung yang dilindungi–terutama jaringan/sindikat antar pulau. Ini akan terus kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antar lembaga penegak hukum dan dukungan masyarakat sebagai pengawas secara sukarela yang peduli terhadap kelestarian satwa-satwa dilindungi yang dimiliki oleh negara Indonesia.
Kementerian Kehutanan berkomitmen akan terus memberantas kejahatan pidana kehutanan termasuk kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bentuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
Satwa-satwa dilindungi ini memiliki nilai kekayan yang tak terhingga karena setiap kepunahan satu spesies saja merupakan kerugian besar bagi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia”.
Berdasarkan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sulsel, status L ditingkatkan menjadi tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, termasuk ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan/atau huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau huruf g UU 32/2024. Sesuai dengan ketentuan tersebut, tersangka terancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh satwa yang diamankan dititiprawatkan ke BBKSDA Sulsel untuk penanganan medis, perawatan, dan upaya rehabilitasi sesuai standar konservasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.