Terkini.id, Jakarta – Tersebarnya video viral di media sosial berkonten menginjak Al-Qur’an yang diunggah oleh seorang pria bernama Dika Eka dari Sukabumi, Jawa Barat.
Dilansir dari detik.com, di video yang menjadi viral di media sosial tersangka menantang umat Islam dengan menginjak Al-Qur’an.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam sanksi yang dilakukan oleh tersangka.
“MUI mengecam sikap Dika Eka terkait viral video berdurasi 14 detik yang berisi seorang pria memvideokan dirinya memegang Al-Qur’an di media sosial Facebook,” kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Kamis 5 Mei 2022.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi tegas terhadap tersangka mengani video yang viral di media sosial agar tidak tejadi lagi kasus yang serupa.
- Bupati Syaharuddin Alrif Luncurkan Desa Binaan MUI, Perkuat Akidah hingga Ekonomi Warga Sidrap
- Duduk Bersama Ulama, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Optimalkan Program Sidrap Berkah
- MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak, Kepala Kanwil BPJamsostek Sulawesi Maluku: Siap Bersinergi
- Permainan Domino Dinyatakan Halal oleh MUI dan Segera Jadi Cabang Olahraga Resmi di Indonesia
- Pj Gubernur Prof Zudan Temui Pengurus MUI Sulsel
Terlebih dari itu, aksi yang dilakukan oleh tersangka menjadi viral di media sosial di bulan Syawal.
“Meminta polisi untuk mengusut secara tuntas dan memberikan sanksi tegas sehingga kasus semacam ini tidak terulang, apalagi di bulan Syawal, yang merupakan momentum saling memaafkan sesama anak bangsa,” katanya.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengimbau umat Islam agar tidak terprovokasi oleh tindakan yang dilakukan oleh tersangka.
Karena aksi yang dilakukan oleh tersangka di video yang menjadi viral di media sosial tersebut merupakan tindakan penistaan agama.
“Saya mengimbau umat Islam untuk tetap tenang, jangan terpancing dengan sikap menantang. Ini ajakan yang merendahkan harkat dan martabat diri sendiri. Menginjak Al-Qur’an merupakan sikap yang jelas menistakan ajaran Islam sesuai UU No 1/PNPS/1965 Pasal 4,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
