Terkini.id, Jakarta – Pernikahan Beda Agama yang diekspos ke media sosial kembali terjadi, dan menghebohkan jagat maya.
Diawalai dengan beredarnya sebuah foto pernikahan wanita berhijab yang menikah di gereja Semarang, pada 5 Maret 2022 lalu, kini pernikahan beda agama antara Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ayu Kartika dan Gerald Sebastian kembali ramai menjadi sorotan publik.
Tak hanya kalangan masyarakat awam, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), turut mengomentari pernikahan beda agama yang berlangsung di Katedral Jakarta disebut.
Karena pernikahan beda agama disebut tidak sah menurut hukum negara.
Salah satunya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan.
- Wajib Tahu! Kini, Mahkamah Agung Larang Pernikahan Beda Agama di Indonesia
- Muhammad Assaewad Minta MUI Bersikap Tegas Soal Pernikahan Beda Agama: Jangan Sampai Dilegalkan!
- Hakim MK Minta Dukcapil Berikan Solusi Masalah Pernikahan Beda Agama
- Digugat 4 Orang Atas Pengesahan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya: Monggo
- Menurut Gus Baha Hanya Pria Islam yang Boleh Menikah Dengan Wanita Non Muslim
Amirsyah menegaskan, pernikahan seperti itu seharusnya tidak terjadi lantaran dilarang peraturan negara.
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
“ Jelas (nikah) beda agama tidak dibolehkan,” kata Amirsyah kepada wartawan Sabtu, 19 Maret 2022.
Adapun Ayu Kartika Dewi adalah seorang Muslim, dia menikah dengan pasangannya yang seorang Katolik. Prosesi Pemberkatan dilakukan di Gereja Katedral Jakarta Jumat, 18 Maret 2022, kemarin.
Menurut Amirsyah, pernikahan yang direstui hukum negara adalah perkawinan sesama agama.
“Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan.” tuturnya.
Amirsyah melanjutkan, urusan pernikahan juga telah diatur dalam Undang – undang Dasar 1945. Itu diamanatkan pada Pasal 29 Ayat 1 yang menyatakan bahwa ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’, sedangkan ayat 2 berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
Kemudian terkait ijab kabul, yaitu sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Nah, seperti UU Tahun 74 cek lagi. Itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama.” pungkasnya.
Namun, berbeda pendapat dengan MUI, Uskup Agung Jakarta Kardinal Romo Ignatius mengatakan, tidak ada masalah dengan pernikahan Ayu Kartika dan Gerald Sebastian, Gereja Katolik kata dia memberi kelonggaran kepada pasangan pengantin yang memang ingin menikah beda agama.
Menurutnya pernikahan dalah hak setiap orang yang tidak bisa dilarang-larang pihak tertentu.
“Menikah itu hak asasi manusia. Agama juga hak asasi manusia, jadi gereja, dalam hal ini ordinaris wilayah, memberi dispensasi untuk nikah beda agama,” kata Romo Ignatius kepada wartawan Sabtu, 19 Maret 2022 dikutip dari populis.id.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
