Menunggu Restu Kemendagri
Meskipun mutasi ini dinilai mendesak, Pemkot Makassar tetap harus mengikuti prosedur administratif yang berlaku. Salah satunya adalah mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri.
“Ada beberapa hal yang harus kita lakukan, tetapi sesuai aturan yang berlaku, kita harus tetap bersurat ke Kemendagri,” kata Munafri.
Langkah ini dilakukan agar mutasi tidak melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, terutama bagi daerah yang baru mengalami pergantian kepala daerah.
Menjaga Stabilitas Pemerintahan
- Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas yang Dipusatkan di Makassar
- Suriana Raih Gelar Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa dengan IPK Sempurna 4,0
- Munafri Hadiri Haul 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassary, Dorong Aktualisasi Keteladanan dalam Pembangunan Kota
- Dewan Soroti Utang Rp211 Juta untuk Bendung Lalengrie Bone: Sampai Sekarang Tidak Beroperasi
- Bersinergi, Berkarya, dan Mengabdi: Polbangtan Gowa Turunkan 20 Tim PKM di Sulawesi Selatan
Perombakan birokrasi sering kali memicu dinamika internal. Namun, Munafri menegaskan bahwa mutasi ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas pemerintahan, bukan sekadar pergantian pejabat.
Pemkot Makassar ingin memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai target, terutama dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan merealisasikan program unggulan.
Mutasi besar-besaran ini akan menjadi ujian pertama bagi pemerintahan Munafri-Aliyah dalam menata birokrasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
