Munarman Terisak di Pengadilan, Guntur Romli Sindir: Kalau Lagi Ngancem-Ngancem Garang

Munarman Terisak di Pengadilan, Guntur Romli Sindir: Kalau Lagi Ngancem-Ngancem Garang

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli menanggapi soal mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang terisak saat membacakan eksepsi di Pengadilan.

Guntur Romli menyindir keras bahwa memang banyak orang yang menangis saat telah diadili, padahal dulunya tampil garang ketika melontarkan ancaman.

“Kalau lagi ngancem-ngancem garang,” kata Guntur Romli melalui akun Twitter resminya pada Rabu, 15 Desember 2021.

“Kalau sudah ditangkap dan diadili nangis, buaaayaaakk yang kyak ini,” sambungnya.

Dalam berita Detik News yang dibagikan Guntur Romli, Munarman disebut menahan tangis saat mengawali pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu.

Baca Juga

“Selama 8 bulan saya dizalimi, penangkapan yang sewenang-wenang dengan tuduhan yang direkayasa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya. Semoga semua yang memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT,” katanya terisak.

Suara Munarman terdengar seperti menahan tangis, namun tidak diketahui apakah ia meneteskan air mata atau tidak sebab ruang sidang tertutup.

Para wartawan yang meliput hanya mendengarkan suara Munarman melalui pengeras suara yang disediakan pengadilan di depan ruang sidang

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya sedih saat membaca eksepsi karena merasa dirinya dizalimi.

“Ya beliau sedih karena kezaliman luar biasa, beliau sedih kok segitunya untuk membungkam beliau. Artinya emosional,” katanya.

Meski begitu, Aziz Yanuar mengatakan bahwa Munarman tidak meneteskan air mata saat membaca eksepsi tersebut.

“Tidak (mengeluarkan air mata), beliau terisak karena sedih,” jelasnya.

Adapun Murnarman, disebut oleh Jaksa, telah merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris.

“Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat, yakni Sekretariat FPI Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Disebutkan pula bahwa perbuatan mantan Bendahara Umum FPI itu dilakukan dalam kurun 2015.

Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Munarman melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi pada sekitar Juni 2014 di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.