Terkini.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman terkait tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara dalam pengadaan sejumlah proyek Pemprov Sulsel yang kini berujung rasuah.
Mengutip suaracom, jaringan terkini.id, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut masih mendalami tupoksi Andi Sulaiman selaku Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
“Andi Sulaiman didalami pengetahuan yang bersangkutan diantaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Selasa, 23 Maret 2021 malam.
Sedangkan, saksi Andi Gunawan wiraswasta ditelisik mengenai sejumlah pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh saksi sebagai kontraktor di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, untuk saksi Andi Gunawan dari unsur swasta didalami terkait adanya sejumlah uang mengalir kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah yang sudah ditetapkan tersangka.
- 6.000 Peserta Ramaikan Jalan Sehat Anti Mager Harmoni Kemanusiaan Lintas Agama di Makassar
- RS Regional Mulai Dibangun di Malino, Gowa Siap Jadi Simpul Layanan Kesehatan Wilayah Selatan Sulsel
- Gubernur Sulsel Borong Miniatur Pinisi Karya UMKM Bulukumba di Pameran HUT Dekranas ke-46
- Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi, Gubernur Sulsel: Demi Kelancaran Mobilitas Warga
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
“Thiawudy Wikarso didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka NA (Nurdin Abdullah),” bebernya.
Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik antirasuah ini, diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah yang dijerat dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Diketahui, Nurdin saat ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia dan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada tanggal 27 Februari 2021 dini hari lalu.
Nurdin dan dua orang lainnya kemudian ditetapkan tersangka, sehari setelah ditangkap.
Ia ditersangkakan kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. (suaracom).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
