Terkini.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman terkait tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara dalam pengadaan sejumlah proyek Pemprov Sulsel yang kini berujung rasuah.
Mengutip suaracom, jaringan terkini.id, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut masih mendalami tupoksi Andi Sulaiman selaku Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
“Andi Sulaiman didalami pengetahuan yang bersangkutan diantaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Selasa, 23 Maret 2021 malam.
Sedangkan, saksi Andi Gunawan wiraswasta ditelisik mengenai sejumlah pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh saksi sebagai kontraktor di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, untuk saksi Andi Gunawan dari unsur swasta didalami terkait adanya sejumlah uang mengalir kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah yang sudah ditetapkan tersangka.
- Gubernur Andi Sudirman Beberkan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Bersama
- Gubernur Sulsel Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Manajemen Talenta Full bagi ASN
- Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel dalam Sukseskan Program Zero Dose
- Gubernur Andi Sudirman: Calon Ketua PWI Sulsel Harus Tak Terikat Partai Politik
- KPK dan ATR/BPN Genjot Sertifikasi 26 Ribu Tanah Pemda Sulsel
“Thiawudy Wikarso didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka NA (Nurdin Abdullah),” bebernya.
Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik antirasuah ini, diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah yang dijerat dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Diketahui, Nurdin saat ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia dan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada tanggal 27 Februari 2021 dini hari lalu.
Nurdin dan dua orang lainnya kemudian ditetapkan tersangka, sehari setelah ditangkap.
Ia ditersangkakan kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. (suaracom).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
