Terkini.id, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim beri izin pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) 50 persen di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Aturan ini diberlakukan dengan tujuan mengurangi jumlah angka penyebaran Covid-19 dengan membatasi kegiatan interaksi langsung seperti sekolah tatap muka, namun pelaksanaan PTM hanya 50 persen saja.
Nadiem mengizinkan daerah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan syarat mengurangi jumlah siswa-siswi datang ke sekolah, artinya PTM dari 100 turun menjadi 50 persen.
Sebelumnya Mendikbudristek telah menerbitkan surat edaran nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi.
“Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19,” ujar Nadiem, dikutip dari Tempo.co, Jum’at 4 Februari 2022.
- UKT Naik, Komisi X Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN
- Nadiem Makarim Jadi Sasaran Amuk Anggota DPR : Masih Banyak Guru - Guru yang Menangis !
- Nadiem Makarim Jadi Sorotan Setelah diamuk DPR, Dari Mana Sumber Besaran Gaji PPPK ?
- Bukan Hanya Tim Bayangan, Berikut Sederet Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim
- Profil dari Sosok Anita Jacoba Gah, Anggota DPR yang Berani Marahi Nadiem Makarim Soal Gaji Guru dan Masalah PPPK
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Suharti, memberi penekanan pada kata “dapat” di surat edaran terbaru ini.
Ketentuan ini, kata Suharti, tetap memberikan jaminan bagi sekolah-sekolah di wilayah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 bisa di kontrol.
“Tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen”, ujar Suharti, dikutip dari Tempo.co.
Di sisi lain, SE baru ini pun menjadi diskresi atas aturan lama yang sudah terbit sebelumnya. Aturan tersebut yaitu Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor OS|KB|2O2I, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKESl6678l2O2l, Nomor 443-5847 Tahun 2O21.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut, Nadiem Makarim dan menteri lainnya sudah menetapkan ketentuan PTM antar level PPKM. Untuk PPKM level 1 dan PPKM Level 2 yaitu 100 persen, PPKM level 3 dengan 50 persen, dan PPKM level 4 dengan PJJ.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.