Naik 1,2 Persen, Buruh Tolak UMK Makassar Rp 3.2 Juta

Naik 1,2 Persen, Buruh Tolak UMK Makassar Rp 3.2 Juta

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Nielma berujar, usulan kenaikan upah minimum ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada sejumlah indikator yang digunakan dalam menghitung besaran kenaikan tersebut, yakni data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.

“Kami juga menambahkan satu item terkait survei monitoring kelayakan hidup di lima pasar tradisional di Makassar,” ungkap Nielma.

Usai rapat penetapan, berita acara terkait usulan keputusan UMK ini akan diserahkan ke Wali Kota Makassar, untuk kemudian direkomendasikan kepada Plt Gubernur Sulawesi Selatan. 

Penetapan direncanakan dilakukan pada bulan Desember mendatang dan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga

“Berita acara akan kami ajukan ke Wali Kota bahwa Dewan Pengupahan sudah menetapkan. Kemudian Wali Kota yang akan merekomendasikan ke Gubernur,” jelas Nielma.

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Makassar mengaku legowo menerima hasil tersebut meski dinilai masih cukup memberatkan.  

Kepala Bidang Hukum dan Advokasi APINDO Makassar, Muhammad Isnaini berujar, pihaknya sebenarnya menginginkan UMK tidak naik seperti ketetapan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.

“Bagi APINDO kenaikan 1,2 persen itu cukup berat. Kami sebenarnya menginginkan itu tidak naik karena situasi dan kondisi sekarang masing belum memungkinkan, tapi ada ketentuan harus naik 1,2 persen, ya, kami ikuti,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.